TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan pemberian insentif bagi angkutan umum pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Karena itu, Jonan mengajak pengusaha angkutan membahas ihwal insentif ini dalam waktu dekat. "Kami akan berdiskusi dengan pengusaha pada pekan ini," kata Jonan di kantornya, Selasa 18 November 2014. (Baca: Menteri Jonan: Tarif Angkutan Naik 10 Persen)
Kementerian Perhubungan ingin angkutan umum mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal. Insentif yang akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan berupa pembebasan pajak pertambahan (PPn) nilai dan bea masuk untuk suku cadang tertentu, seperti ban, oli, kampas rem, pelat kopling, dan mesin dengan mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). (Baca: Supir Mikrolet dan Bus Kota Naikkan Tarif Rp 1.000)
Jonan juga mengusulkan pembebasan PPn terhadap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk angkutan umum. Kepada Kementerian Dalam Negeri, Jonan meminta pengurangan bea balik nama (BBN) dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum (PKB) sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Jonan juga akan memfasilitasi pembiayaan perbankan untuk peremajaan angkutan umum.
Di sisi lain, pemerintah akan menertibkan angkutan ilegal bersama aparat keamanan. Jonan berharap lembaganya mendapatkan alokasi pengalihan dana subsidi BBM untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur transportasi, termasuk jaringan jalan. "Karena yang paling utama dalam transportasi bukan pelayanan, tetapi keselamatan," tuturnya.
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah