TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Prabowo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta berencana menggugat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai gugatan itu alpa sejarah dan tak beralasan. "Jika memang mereka akan menggugat, akan sia-sia," ujar Refly kepada Tempo, Jumat 21 November 2014. (Baca: Ahok Tebus Dosa ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta)
Pengangkatan Ahok, menurut dia, sudah melalui mekanisme hukum yang tepat. "Pengangkatan Ahok tak perlu persetujuan sidang paripurna DPRD Jakarta," ujar dia. Sebab, pengangkatan Ahok karena Gubernur sebelumnya berhalangan tetap, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Pengamat: Ahok Bebas Pilih Wagub)
Mengenai kekisruhan ini, Refly beranggapan, Kementerian Dalam Negeri adalah pihak yang harus melakukan klarifikasi pertama kali. "Kekeliruan ada di Kemendagri yang menyatakan sidang paripurna DPRD Jakarta untuk mengangkat Ahok," ujar dia. Padahal, menurut Refly, sidang paripurna dalam pengangkatan Ahok hanya sebagai formalitas. Sebab, undang-undang sudah mengatur Ahok otomatis naik sebagai gubernur.
Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta menggugat pengangkatan Ahok sebagai gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal yang diperdebatkan adalah pasal 173 dan 174. Pasal itu menyebutkan, apabila gubernur berhalangan tetap maka dilakukan pemilihan oleh DPRD. "Dalam kasus Ahok berbeda, intinya jika Gubernur berhalangan tetap maka digantikan oleh wakilnya," ujar Refly.
Penggunaan Perpu sebagai dasar gugatan ini, juga dianggap Refly, keliru. "Jokowi dan Ahok itu dipilih sepaket sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004," ujar Refly. Perpu baru dapat digunakan sebagai pijakan jika Jokowi dan Ahok diangkat berdasarkan Perpu. "Harus dilihat dulu bagaimana historinya."
DINI PRAMITA
Topik terhangat:
BBM Naik | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Makan Daging Babi, Ini Komentar Kaesang Jokowi
Jokowi Kalahkan Obama di Voting Majalah TIME
Kaesang Jokowi Mendapat Tepukan Paling Meriah
Setelah Risma, Ahok dan Ganjar Diusik Prostitusi