TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menyatakan pernikahan beda agama melanggar aturan dan ritual dalam agama Khonghucu. Sebab, dalam Khonghucu, pernikahan harus disahkan bila kedua mempelai beragama sama. (Baca: KWI Dukung Gugatan Nikah Beda Agama Disetujui MK)
"Dalam agama Khonghucu, perkawinan adalah antara laki-laki dan perempuan oleh firman Tuhan atau Tiang Ming, dan telah memenuhi ketentuan tata agama dan tata laksana upacara, tata aturan dewan rohaniawan, serta hukum perkawinan yang telah ditetapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Matakin Uung Sendana saat memberikan pendapat dalam sidang uji materi UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014. (Baca: Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama)
Baca Juga:
Menurut Uung, dalam agamanya, jika kedua mempelai menikah dan berasal dari agama yang sama, akan mendapatkan surat pemberkatan atau yang dinamakan dengan Li Yuan. Surat ini dibarengi dengan proses pernikahan. Namun, jika dalam pernikahan kedua mempelai berbeda agama, proses dan surat Li Yuan tidak dapat diterbitkan.
"Tapi tetap diberikan restu sebagai pengakuan dan pemberitahuan telah dilaksanakan perkawinan," ujarnya. Hanya, secara agama Khonghucu tetap tidak bisa diberikan surat pemberkatan.
Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.
Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkawinan. Damian beranggapan ini melanggar Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
REZA ADITYA
Baca Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Setelah Membunuh, Diduga Jean Juga Mencuri