TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya mulai mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK. Hal ini terkait dengan sikap DPR yang menolak calon pimpinan KPK pilihan panitia seleksi.
"Hasil kajian nanti akan kami serahkan ke Presiden," ujarnya, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Pansel KPK Serahkan Nama Busyro dan Roby)
Masa jabatan pimpinan KPK, Buysro Muqoddas, akan berakhir pada 10 Desember 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan pimpinan KPK terdiri atas lima orang. Namun, dalam rapat panitia seleksi dan Komisi III DPR kemarin, muncul penolakan terhadap dua nama hasil seleksi pansel.
Sejumlah anggota Dewan meminta hasil seleksi dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang. Alasannya, anggota Dewan ingin ada transparansi karena pemilihan dua calon tersebut dilakukan pada periode DPR sebelumnya. (Baca: Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)
Laoly berkata, dirinya sudah menemui anggota pansel dalam dua kesempatan terpisah untuk membahas masalah ini. Selain itu, Laoly mengaku telah meminta pendapat salah satu pemimpin KPK, Zulkarnain, untuk menanyakan dampak bila pengganti Busyro tak kunjung terpilih. "Zulkarnain bilang tak butuh, KPK tetap bisa jalan," kata Laoly.
MOYANG KASIH DWIMERDEKA
Berita Terpopuler:
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Gubernur Minta 'Sangu' Rp 1 Triliun ke Jokowi
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda