TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, tak sependapat dengan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin mengulang proses seleksi calon pimpinan KPK. “Bila DPR menggelar pemilihan ulang, justru menjadi preseden buruk bagi DPR,” kata Imam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 24 November 2014. (Baca: Pansel KPK Serahkan Nama Busyro dan Roby)
Menurut Imam, proses seleksi yang sudah dijalankan Pansel telah dilakukan dengan hati-hati. Seleksi itu dilakukan sesuai perintah Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia, kata Imam, telah menyaring calon berdasarkan integritas. “Kami cari yang tegas dalam pencegahan dan penindakan, independen, dan punya jiwa kepemimpinan,” ujar Imam. (Baca: Masyarakat Dipersilahkan Ikut Mengkritisi Calon Pimpinan KPK)
Imam menyebutkan rencana DPR mengulang proses seleksi justru bertentangan dengan undang-undang. Pengulangan juga akan mengganggu kerja KPK lantaran tak lama lagi masa jabatan Busyro Muqoddas akan berakhir. “Nanti DPR malah mempertanyakan kenapa membiarkan kekosongan jabatan itu," ujar Imam. (Baca: Menteri Yasonna Tak Hadiri Rapat di DPR)
Busyro bakal mendahului empat komisioner KPK lain mengakhiri masa jabatan pada 10 Desember 2014. Pertengahan Oktober lalu, Panitia Seleksi menyerahkan dua nama dari total 104 calon yang mendaftar dan mengikuti seleksi. Dua nama yang terpilih adalah Roby Arya Brata dan Busyro Muqoddas. Nama dua calon terpilih itu telah diserahkan kepada presiden yang waktu itu masih dijabat Susilo Bambang Yudhoyono.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME