TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK belum menerima surat pengajuan hak interpelasi terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Ini diinisiasi sejumlah fraksi dari Koalisi Prabowo. "Kami belum menerima itu. Mungkin besok mereka akan menyerahkan usulan itu ke kami," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa, 25 November 2014.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto. Dia mengungkapkan bahwa hari ini rapat pimpinan Dewan belum akan membahas soal penggunaan hak interpelasi. Padahal ini harus disahkan oleh pimpinan, lalu dirapatkan oleh Badan Musyawarah, dan terakhir dibahas dalam Paripurna DPR. (Baca: Sofyan Djalil Sentil DPR Soal Interpelasi BBM)
"Hari ini baru rapat pimpinan, lalu rapat Badan Musyawarah dulu. Ada prosesnya. Jadi, kalau besok paripurna, terlalu mepet," kata Agus. Dia mengisyaratkan rapat paripurna akan diundur dari jadwal sebelumnya, Rabu, 26 November 2014.
Agus dan Fadli Zon membebaskan anggota Dewan untuk menggunakan hak konstitusi ini. Menurut Fadli, pemerintah tidak perlu khawatir atas usulan ini. "Itu hak dasar dan tiap anggota berhak untuk menanyakan kebijakan pemerintah. Kalau penjelasan diterima, ya, bagus," kata Fadli. (Baca: Golkar: Koalisi Prabowo Dukung Penuh Interpelasi)
Jika tidak menerima penjelasan pemerintah, anggota Dewan berhak mengajukan hak angket. "Kalau jawaban buruk, mereka bisa bentuk tim investigasi," ujar Fadli Zon.
Kemarin, 18 inisiator dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional menggalang dukungan hak interpelasi. PAN mengklaim telah mengajak 300 anggota partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Prabowo untuk ikut tanda tangan.
Dengan hak itu, mereka berencana mengundang Presiden Joko Widodo atau menteri terkait untuk menjelaskan kenaikan harga bahan bakar minyak.
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler:
Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri
10 Tahun Presiden, SBY Bakar Subsidi BBM Rp 1.300 T
Sam Pa, Surya Paloh, dan Kerajaan Neraka