TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. "Secara substansi, seluruh fraksi telah setuju dan sepakat revisi dibawa ke paripurna," kata Ketua Baleg Sareh Wiryono saat menutup rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Hari Ini, Baleg Finalisasi Revisi UU MD3)
Menurut Sareh, dari sepuluh fraksi, hanya Golkar yang belum menyatakan pandangan mini fraksi. Alasannya, Golkar masih menunggu rapat pimpinan fraksi untuk memutuskan sikap akhir. Namun, menurut Sareh, secara substansi, Fraksi Golkar sudah tak mempersoalkan revisi. Selain Golkar, pengesahan Revisi UU MD3 juga mendapat catatan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan revisi bisa disetujui dengan syarat semua koalisi pendukung Presiden Joko Widodo segera menyerahkan semua nama anggota komisi dan alat kelengkapan. "Bagaimanapun revisi dan pengisian komisi adalah dua hal yang tak terpisahkan," ujar Abdul Hakim. (Baca: DPR Sepakat Batasi Revisi Undang-Undang MD3)
Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa mengatakan hasil pleno ini akan diserahkan kepada pimpinan DPR siang ini. Saan berharap sidang paripurna pengesahan revisi bisa dilakukan dalam pekan ini. Dengan disahkannya revisi, Saan mengatakan, DPR bisa memulai kerja. "Sebelum reses kami harap semua komisi dan alat kelengkapan sudah terbentuk," kata Saan. (Baca: UU MD3 Disahkan DPR Selasa Pekan Depan)
Revisi UU MD3 yang disahkan hari ini merupakan revisi terbatas. Revisi hanya mengakomodasi penghapusan tujuh pasal yang menjadi kesepakatan damai antara koalisi pendukung Jokowi dan koalisi pendukung Prabowo Subianto. Tujuh ayat yang dihapus adalah pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6 dan pasal 98 ayat 7, 8, dan 9. Ketujuh ayat ini berkaitan dengan penggunaan hak DPR.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari, berharap pengesahan revisi menjadi awal babak baru bagi DPR. Desy berharap, setelah revisi rampung, DPR bisa langsung tancap gas bekerja dan melanjutkan rapat kerja dengan kementerian-kementerian terkait.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR