TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan menahan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan kapal katamaran yang digunakan untuk menyeberang ke Kepulauan Seribu. “Kami menahan tersangka berinisial KZ. Dia adalah pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata Tony ketika menghubungi Tempo, Kamis, 27 November 2014.
Pada 9 September lalu, Kejaksaan Agung menyatakan sejumlah pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal pada 2012. Mereka adalah Kepala Unit Pelaksana Angkutan Air Dishub Tri Hendro, Kepala Sarana dan Prasarana UP Angkutan Air Kamaru Zaman (KZ) dan Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI yang juga terseret kasus korupsi Transjakarta, Drajat Adhyaksa.
Ketiga pejabat tersebut diduga menggelembungkan harga kapal dan menghadirkan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan data yang diterima Tempo, kapal berkapasitas 200 orang itu hanya bisa dipacu 10 knot dari kecepatan standar 20 knot. Selain itu, kapal dengan spesifikasi serupa harganya hanya belasan miliar rupiah di pasar. Sedangkan harga kapal katamaran Dinas Perhubuungan mencapai Rp 25 miliar.
Tony melanjutkan, Kamaru Zaman menyusul Drajat Adhyaksa sebagai tersangka yang ditahan. Kamaru Zaman dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung hari ini,” ujar Tony. (Baca: Kapal Catamaran Tak Sesuai Spesifikasi)
Tony menambahkan, berbagai kejanggalan dalam pengadaan kapal sudah ditemukan oleh Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Tony mengaku belum menerima daftar kejanggalan itu. Yang jelas, kata dia, ada belasan kejanggalan. “Daftarnya ada di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk dihitung kerugian negaranya,” ujarnya.
Karena terlibat dalam pengadaan kapal itu, Kamaru Zaman dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
ISTMAN M.P.
Terpopuler
Jokowi ke Meranti, Warga Setempat Terharu
Elite Golkar: Ical Pengecut
Agung Laksono: Aburizal-Akbar Duet Maut
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Interpelasi Jokowi, Demokrat Malu-malu Mau