TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kramatjati, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan bertahap di tiga lokasi. "Tersangka yang ditahan sebanyak sembilan orang. Mereka ditangkap di sekitar Jalan Raya Condet dan Jalan Raya T.B. Simatupang," kata Kanit Reskrim Polsek Kramatjati Tua Napitupulu, Jumat, 28 November 2014.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 13 butir peluru, 2 sepeda motor Honda Beat, 1 unit mobil Toyota Avanza, 24 anak kunci palsu, 26 kunci leter T, dan 2 pelat nomor palsu.
Menurut Tua, komplotan ini kerap beraksi pada pukul 10.00-17.00. Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Saat kejahatan yang mereka lakukan dipergoki warga, mereka tidak segan-segan menggunakan senjata api untuk mengancam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sedangkan pelaku yang juga kedapatan memiliki senjata api dijerat dengan pasal lainnya, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kesembilan tersangka memiliki tugas yang berbeda saat menjalankan aksi kejahatannya. Eko Susanto dan Agus Kausar Yasin bertindak sebagai eksekutor. Aris Pujianto bertindak sebagai pengedrop pemetik ke lokasi pencurian. Nur Hidayat alias Kuncung bertindak sebagai pesuruh untuk melengkapi alat-alat. Dan Abdul Gofur, Aris Risandi, Supriyatna, Rahmat Hidayat alias Uday, dan Rudiansyah bertindak sebagai pembawa sepeda motor hasil curian ke penadah.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita lain:
Pertimbangan MK Jika Jokowi Dimakzulkan
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Usulan Ditolak, Ahok: Bu Mega Senyum-senyum Saja