TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan Mahkamah tidak akan mengabulkan permintaan pemakzulan presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat jika argumentasi permohonannya hanya sebatas alasan politik.
Menurut Hamdan, Mahkamah hanya akan menerima permohonan pemakzulan terkait dengan kasus pelanggaran hukum oleh presiden. (Baca: Besok Tanda Tangan Interpelasi BBM Beredar)
"Jika DPR minta pendapat ke Mahkamah, harus terkait dengan unsur hukum," kata Hamdan di Jakarta, Kamis, 27 November 2014. "Kalau hanya ada unsur politik dan tidak ada alasan hukumnya, ya, selesai di sini." (Baca: Interpelasi Soal BBM Diupayakan Sebelum Reses)
Sebab, sesuai Pasal 7A UUD 1945, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Ini terjadi jika presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela sehingga tidak memenuhi syarat sebagai presiden.
Hamdan mengungkapkan hal itu, menanggapi rencana penggunaan hak interpelasi DPR atas kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak sebesar Rp 2.000 per liter pada pertengahan November lalu.
Sebagian kalangan mengkhawatirkan, penggunaan hak ini akan mengarah kepada pemakzulan Joko Widodo dari posisi presiden.
REZA ADITYA
Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember