TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron tak bisa mengelak dari dugaan suap. "Yang bersangkutan sudah kesekian kali (menerima suap). Jadi sudah tak bisa mengelak," ujarnya di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014.
KPK menduga Fuad menerima suap ketika masih menjabat Bupati Bangkalan. "Diduga, suap berkaitan dengan perjanjian yang ditandatangani ketika dia masih kepala daerah," ujar Adnan. (KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan)
Fuad dan dua orang lain ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di daerah Jawa Timur pada Senin malam, 1 Desember 2014.
Adnan mengatakan barang bukti dalam penangkapan tersebut adalah uang Rp 700 juta. Dia menambahkan, pemberian uang sudah dilakukan berkali-kali sejak 2007. "Ini menyangkut pembayaran ke BUMD (badan usaha milik daerah) terkait suplai gas. Pembayarannya untuk penyelenggara negara," ujar Adnan.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler:
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri