TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan Undang-Undang KPK tidak memberikan ruang untuk bisa digugat seandainya jumlah pimpinan komisi antirasuah itu kurang dari lima. Namun Abraham mempersilakan jika ada yang mau melayangkan gugatan.
"Sama sekali tak ada ruang untuk digugat. Tunjukkan pada saya pasal mana yang merujuk bahwa keputusan harus diambil oleh lima orang pimpinan," ujar Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca: KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan)
Menurut Abraham, orang yang menggugat KPK karena jumlah pimpinannya kurang dari lima, tak bakal menang. "Menurut saya orang itu aneh karena tidak ada dasar gugatan, tiba-tiba menggugat," ujar dia.
Abraham melanjutkan, sikap pimpinan KPK masih sama yaitu berharap seleksi calon pengganti Komisioner Busyro Muqoddas dilakukan bersamaan dengan komisioner lainnya yaitu pada Desember 2015. Busyro kini harus mendahului karena masa jabatannya habis pada 10 Desember 2014.
Abraham menegaskan bahwa lembaganya bakal geram jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU yang menunjuk orang lain menjadi pimpinan KPK. "Kalau yang ditunjuk entah siapa, itu yang kami tolak," ujar dia.
Dengan jumlah pimpinan di bawah lima orang, menurut Abraham, KPK masih bisa berjalan. "Keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah voting. Penegakan hukum bukan ruang politik yang harus diselesaikan lewat voting," ujarnya mengakhiri.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler:
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi
Polisi di Kementerian, Kompolnas: Itu Ide Ryamizard