TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Divisi Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama Manahan Simorangkir mengatakan pasukannya pernah menenggelamkan 5 sampai 7 kapal asing tanpa dokumen. Penenggelaman itu, kata dia, dilakukan sepanjang tahun 2004.
"Rata-rata dari mereka melanggar pasal 100 dan pasal 110 tentang kelengkapan dokumen berlayar," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Desember 2014. Menurut Manahan, pasal itu akan memenjarakan nahkoda selama dua tahun. Selain itu, mereka akan dikenakan denda Rp 2 miliar. (Dukung Menteri Susi, Polisi Akan Rusak Kapal Liar)
Namun penenggelaman serupa belum dilakukan lagi hingga saat ini. Alasannya, kata dia, hukuman itu dinilai tak efektif setelah dievaluasi.
Manahan mengatakan penindakan terhadap kapal ilegal akan dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan AL. Undang-undang yang mengatur penindakan terhadap kapal asing ilegal saat ini semakin banyak. Sehingga TNI AL punya banyak pilihan selain menenggelamkan kapal. (Tangkap Maling Ikan, Bedil Kapal Menteri Susi Loyo)
"Kami tidak dapat memastikan kapan mulai menenggelamkan kapal lagi. Tapi kami siap melaksanakan penenggelaman kapan pun," ujarnya.
Sejumlah kapal asing ilegal yang memasuki perairan Indonesia, kata Manahan, biasanya ditindak karena melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya mencuri ikan, membawa penyakit melalui barang busuk, dan membawa barang berbahaya, seperti zat kimia untuk bahan peledak. (Empat Poin Penting Aturan Baru Menteri Susi)
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan saat ini diperkirakan sekitar 1.200 kapal asing mencuri ikan di perairan Indonesia. Kondisi itu membuatnya siap menenggelamkan mereka, bahkan mengerahkan pesawat Susi Air miliknya untuk mengebom kapal asing itu satu per satu.
PERSIANA GALIH
Baca berita lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal