TEMPO.CO, Kupang - Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Malindo Mitra Perkasa Cabang Kupang yang selama ini diselidiki Brigadir Rudi Soik karena diduga terlibat perdagangan orang ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sambil menunggu surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, PT Malindo kami tutup sementara dari segala aktivitasnya, baik itu merekrut maupun mengirim tenaga kerja ke luar negeri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Simon Tokan, Senin, 8 Desember 2014. (Baca juga: Menteri Hanif Sidak ke PJTKI yang Diusut Rudi Soik)
PT Malindo hanya ditutup sementara karena belum ada surat tertulis sebagai bukti hukum dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri ketika melakukan inpeksi mendadak di PJTKI tersebut Rabu, 26 November 2014. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT dan mahasiswa sebelumnya mendesak agar PT Malindo ditutup.
Simon menuturkan PT Malindo Mitra Perkasa Kupang ditutup sementara selama enam bulan ke depan terhitung 5 Desember 2014. Terkait dengan penutupan sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT juga akan rutin memberikan pembinaan serta melakukan pengawasan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengecek apakah petugas Malindo masih mengirim atau merekrut tenaga kerja. Jika masih ada perekrutan atau pengiriman tenaga kerja, PT Malindo diperintahkan untuk secepatnya mengirim ke tempat tujuan atau pulang ke kampung halaman.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Malindo Mitra Perkasa Cabang NTT, Umbu, mengatakan belum menerima surat penutupan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Jadi, kami masih beroperasi seperti biasa.
YOHANES SEO
Berita lain:
Birokrasi DKI Jakarta Kedodoran, Apa Salah Ahok?
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Maret 2015, Ahok Bikin Enam Taman Idaman