TEMPO.CO, Jombang - Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, KH Mohamad Qoyim, mengakui telah menerapkan hukuman cambuk kepada santri yang melanggar aturan. "Hukuman cambuk itu hanya untuk pelanggaran berat," katanya kepada wartawan, Senin, 8 Desember 2014.
Menurut Qoyim, penerapan hukum cambuk tidak serta-merta, melainkan atas persetujuan santri terhukum dan orang tuanya. Meski demikian, ujar dia, hukuman cambuk bukan satu-satunya yang diterapkan kepada pelaku pelanggaran. "Santri (yang melanggar aturan) kami tawari, keluar dari pondok ataukah bertobat dengan dicambuk," ujarnya.
Jenis hukuman lain yang ditawarkan ialah diikat dua sampai tiga hari. Namun rata-rata santri memilih dicambuk agar cepat selesai. Adapun jenis pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi antara lain minum-minuman keras dan berzina. (Simak berita sebelumnya: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)
Selain hukuman yang bersifat fisik, kata Qoyim, pesantrennya juga menerapkan sanksi mendidik tanpa kekerasan. "Kalau pelanggarannya ringan, pelaku kami suruh istigfar, puasa, dan sebagainya," katanya.
Qoyim tak menyangkal bahwa video pencambukan santri yang beredar di YouTube dilakukan oleh pengurus pondok. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 2009 dan 2010. Menurutnya, berdasarkan informasi dari pengurus pesantren, tiga santri yang dicambuk itu karena pesta minuman keras. "Minumnya di pondok," ujarnya.
Urwatul Wutsqo termasuk pondok besar dengan jumlah santri 880 orang. Pondok ini didirikan pada 1946 oleh KH Yaqub Husein yang menjadi pengasuh hingga 1976. Yaqub pernah nyantri di Pondok Pesantren Tebuireng semasa diasuh pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari.
Setelah Yaqub wafat, pengasuh pondok digantikan putranya, Muhammadu Yaqub, pada 1976-1990 dan dilanjutkan oleh putranya yang lain, Qoyim Yaqub, sejak 1990 sampai sekarang. Kini Urwatul Wutsqo memiliki berbagai unit pendidikan formal mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan siang tadi mengunjungi pesantren tersebut dan bertemu Qoyim. Yusep mengatakan akan meminta keterangan pengurus pondok soal hukuman cambuk itu serta tentang pengunggahan video tersebut ke YouTube. "Apabila ada unsur pidananya kami proses," ujarnya. (Baca juga: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)
Menurut Yusep, kejadian itu termasuk delik aduan sehingga bila merasa dirugikan korban harus melapor ke polisi. Tiga santri yang dicambuk dalam video tersebut disebut-sebut telah keluar dari pondok. "Kami upayakan menemui korbannya yang katanya sekarang berada di Sidoarjo," kata Yusep.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo
Munas Golkar di Ancol, Kubu Ical: Hentikan!
Faisal Basri Segera 'Telanjangi' Petral