TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka wacana mengenakan pencekalan terhadap para penunggak pajak, seperti yang telah diterapkan kepada tersangka korupsi. "Kalau para koruptor kita cekal, pembayar pajak yang melebihi waktu juga akan kita cekal," kata Kalla dalam rapat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin, 8 Desember 2014.
Karena itu, Kalla meminta para pengusaha di berbagai sektor menaati kewajiban pajak agar tidak dicekal. Kalla menyamakan pengusaha yang tidak membayar pajak dengan orang yang menggunakan uang rakyat untuk pelesir ke luar negeri. (Baca: Akhir Tahun, Ditjen Pajak Kejar Target Rp 1.072 T)
Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengungkapkan apresiasinya terhadap pemerintah yang menargetkan peningkatan rasio pembayaran pajak dari 12 menjadi 16 persen tahun ini. Suryo mengatakan target tersebut seharusnya dicapai melalui ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak ketimbang penambahan jenis pajak baru.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawasi kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak. Dalam jangka pendek, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak akan menggandeng KPK untuk menggenjot penerimaan pajak. "Kami ingin ada tim gabungan Ditjen Pajak dan KPK," kata Mardiasmo di gedung KPK, Jakarta. (Baca: Satgas Pengamanan Penerimaan Pajak Dibentuk)
Mardiasmo yang saat ini juga menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak mengatakan bentuk kerja sama lain dengan KPK yakni menggabungkan pengadilan pajak dengan pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan yang sama, dia menyatakan target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 600 triliun.
FERY F | ANTARA
Berita Terpopuler
Kubu Ical: Peserta Munas Ancol Diberi Rp 500 juta
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Usul BPJS Jadi Kartu Subsidi, Anang Dibilang Lucu