TEMPO.CO, Kupang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memberikan bantuan hukum kepada Brigadir Rudi Soik saat menjalani persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Kami akan memberikan catatan amicus curiae (sahabat pengadilan) di pengadilan nanti," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay, di Kupang, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Laporkan Atasannya Polisi Ini Terancam Dipecat)
Komnas HAM, menurut Natalius, sudah menyampaikan ke Polda NTT bahwa hal yang dilaporkan Brigadir Rudi Soik di Komnas HAM beberapa waktu lalu merupakan kasus pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sehingga harus dilanjutkan.
Natalius berujar, jika kepolisian tidak cepat melakukan P21 (berkas sudah selesai dan diserahkan ke kejaksaan) terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir Rudy Soik, Komnas HAM akan meminta Polda NTT membuktikan serta meminta praperadilan terhadap kasus ini. "Kami akan terus kawal laporan Rudi terkait dengan kasus trafficking di NTT," tuturnya. (Baca: Menteri Hanif Sidak ke PJTKI yang Diusut Rudi Soik)
Dia mengaku telah menyampaikan ke Mabes Polri bahwa pihaknya akan mengawal kasus perdagangan manusia yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polda NTT. "Ada oknum polisi yang dilaporkan Rudy diduga terlibat kasus perdagangan manusia di NTT, sehingga kami akan terus kawal kasus ini," katanya.
YOHANES SEO
Baca juga:
Nelayan-Aparat Bentrok di Perairan Tangerang
Susi Sebut Ada Mafia Garam, Kemendag Keukeuh Impor
Ahok Bakal Diinterpelasi Soal Duit DKI
Begini Trik Perampok 'Taksi Putih' Menjebak Korban