TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta badan usaha milik negara mulai tahun depan tidak mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai kurang dari Rp 30 miliar. Nantinya, proyek dengan nilai tersebut akan dikerjakan sepenuhnya oleh pengusaha konstruksi swasta.
"BUMN dilarang tender proyek di bawah Rp 30 miliar karena swasta juga harus berperan besar di infrastruktur negara," ujar Kalla saat berpidato di Rapat Pimpinan Nasional Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Selasa, 9 Desember 2014.
Pelarangan ini tertuang dalam nota kesepakatan pemerintah dengan Gapensi. Tujuan kesepakatan ini, tutur Kalla, adalah mengurangi sifat monopoli di bisnis konstruksi.
Lebih jauh, Kalla memprediksi bisnis konstruksi nasional akan semakin digiati perusahaan pelat merah dan perusahaan swasta. Salah satunya karena alokasi Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan untuk sektor konstruksi sudah ditingkatkan 25 persen atau sekitar Rp 400 triliun.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gapensi Iskandar Hartawi menyambut gembira penandatanganan kesepakatan itu. Menurut dia, kesepakatan tersebut berguna sebagai landasan koordinasi dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa.
Namun, tutur Iskandar, negara juga perlu hadir dalam penyehatan bisnis konstruksi di sektor swasta. Hal ini terkait dengan aliran pinjaman uang segar untuk menggenjot penawaran ke pasar. "Kami minta pemerintah menyediakan akses permodalan yang juga lebih besar," katanya.
ROBBY IRFANY
Berita terpopuler:
Susi Tunjuk Lima Samurai sebagai Mafia Garam
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Jokowi Janji Bangun Jalur Kereta di Papua