TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua pejabat dan satu staf PT Pegadaian Cikudapateuh, Bandung. Ketiga tersangka diduga telah membuat nasabah fiktif dari program penyaluran kredit usaha rumah tangga. Kerugian negara atas tindakan para tersangka tersebut ditaksir sebesar Rp10 miliar. (Baca: Enam Modus Korupsi Penyusunan APBN Versi KPK)
"Ketiga tersangka menggunakan modus pada program kredit Pegadaian. Ada Rp 10 miliar tidak bisa dipertanggunjawabkan karena agunannya tidak ada," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Suparman kepada Tempo, Rabu, 10 Desember 2014.
Menurut dia, dalam kurun waktu Maret 2009 hingga Februari 2010, Pegadaian telah mengucurkan dana Rp 25 miliar untuk 8.580 nasabah dan 1.320 kelompok usaha. "Namun, setelah diaudit, ada sebagian nasabah yang tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut. Ternyata, dari sejumlah nasabah tersebut, sebagian fiktif."
Menurut dia, ketiga tersangka bekerja sama menyelewengkan dana kredit tersebut. Adapun tersangka yang bermain dalam perkara ini adalah pejabat definitif Pegadaian bernama Agus Mulyadi, Manager Operasional Pegadaian Sugeng Supriono, dan Budi Santoso, staf Pegadaian. (Baca: Inilah Penyebab Praktek Korupsi Marak di Daerah)
"Mereka kini telah kami tahan di LP Kebonwaru untuk 20 hari ke depan," tuturnya. Ketiganya ditangkap pada 8 Desember 2014. Setelah diperiksa secara maraton, mereka langsung ditahan.
Baca Juga:
Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3, 9, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita lain:
Amerika Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
Koalisi Prabowo Ikut Golkar Dukung Perpu Pilkada?