TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Penyelamat Partai Golongan Karya menghentikan gugatan atas legalitas penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar di Bali. "Statusnya sekarang sedang dihentikan," ujar anggota Presidium, Agun Gunandjar, Rabu, 10 Desember 2014.
Munas Golkar Bali, yang menghasilkan kepemimpinan Aburizal Bakrie, sempat digugat kubu Agung Laksono ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kubu itulah yang membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar.
Langkah itu diambil dengan alasan penetapan jadwal Munas Golkar Bali tidak demokratis. (Baca: Kubu Agung Rombak Fraksi Golkar di DPR)
Agun menuturkan penghentian sengketa lewat PTUN ditempuh lantaran pihaknya sedang mengajukan laporan perubahan susunan kepengurusan partai kubunya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pasca-Munas Jakarta.
"Waktu itu, gugatan itu kami ajukan untuk menunda pengesahan Munas Bali, karena kami menjadwalkan Munas Januari 2015. Tapi, karena ada percepatan, kami memilih penyelesaian lewat proses administrasi," kata Agun. (Baca: Golkar NTT Bulat Dukung Aburizal Bakrie)
Menurut Agun, penyelesaian sengketa di Kementerian Hukum bisa saja berpihak pada salah satu kubu. "Atau pemerintah bisa saja menunda pengesahan dan meminta kedua kubu menjalin rekonsiliasi."
Pria yang juga menjabat Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta tersebut mengaku belum memikirkan langkah rekonsiliasi. "Kami masih optimistis Kementerian akan mengesahkan legalitas Munas Jakarta." (Baca: Curhat Golkar Daerah Soal Konflik Ical Vs Agung)
Untuk mempercepat penyelesaian sengketa, ujar Agun, kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono saat ini tengah melengkapi syarat administrasi kepartaian. "Kami jadwalkan selesai sebelum Jumat."
RIKY FERDIANTO
Terpopuler:
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Sopir Jadi Pelaku, Blue Bird: Kami Tak Terlibat
YLKI: Kejahatan di Taksi karena Persaingan
Ahok Tolak Usulan Kedua PT Jakarta Monorail
Taksi untuk Merampok Pernah Dilaporkan ke Polisi