TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Ahmad Nawardi menyarankan agar status lumpur Lapindo yang telah ditetapkan menjadi bencana nasional diubah. "Sebaiknya Bapak Presiden Jokowi meninjau ulang tentang status ini," ujar Nawardi ketika dihubungi, Kamis, 11 Desember 2014.
Menurut Nawardi, status bencana nasional merupakan sebuah kesalahan yang dibuat oleh pemerintah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akibatnya, ganti rugi lumpur Lapindo hanya dibebankan kepada pemerintah. (Baca juga: Bahas Ganti Rugi Lapindo, Soekarwo Hadap Jokowi)
Nawardi mengatakan seharusnya pembayaran ganti rugi korban Lapindo juga dibebankan kepada PT Minarak Lapindo. (Baca juga: Ke Jakarta, Korban Lapindo Tagih Janji Jokowi.) Karena itu, Nawardi menyarankan Jokowi membuat kajian-kajian yang nantinya dapat digunakan untuk mengganti status bencana nasional tersebut.
Adapun Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 781 miliar kepada warga dan Rp 500 miliar kepada pengusaha terkait. (Baca juga: Awal 2015, Ganti Rugi Korban Lapindo Dibayarkan)
Hasil rapat Kementerian Pekerjaan Umum bersama BPLS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan pelunasan sisa pembayaran ganti rugi Lapindo sebesar Rp 781 miliar oleh pemerintah. Dana tersebut bisa diambil dari APBN setelah mendapat persetujuan dari Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat presiden. (Baca juga: Demi Korban Lumpur, Pemerintah Beli Aset Lapindo)
EDWIN FAJERIAL
Berita lain:
Ahok Minta Bus Tingkat Dikawal Voorijder
Susi Cuma Lulus SMP, JK: Yang Penting Kebijakannya
Hari HAM, PBB Soroti Indonesia dan Thailand