TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi mengatakan Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, merupakan salah satu kepala daerah yang namanya tercantum dalam laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
"Ya, di antaranya itu," ujar Suyadi di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, 12 Desember 2014. (Baca: KPK Juga Incar 2 Gubernur Pemilik Rekening Gendut)
Laporan hasil pemeriksaan sepuluh kepala daerah--terdiri atas gubernur, walikota, dan bupati--tersebut disetorkan PPATK ke Kejaksaan pada akhir 2012. Pada 2 Desember lalu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendatangi Jaksa Agung Prasetyo untuk memperbarui data laporan.
Saat disinggung sejumlah nama kepala daerah lainnya, Suyadi menolak mengomentarinya. Alasannya, Kejaksaan kini masih mendalami laporan PPATK. (Baca: Harta Gubernur Sulawesi Tenggara Rp 31,165 Miliar)
Suyadi mengaku merasa khawatir pengungkapan nama akan membuat para kepala daerah yang masuk dalam laporan itu melarikan diri.
"Yang jelas, nanti, kalau sudah ada perkembangan, digulirkan. Baru berjalan segitu sudah saya blow up, nanti malah kabur," tutur Suyadi.
Seorang penegak hukum di Kejaksaan menyatakan Nur Alam diduga menerima uang US$ 4,5 juta dari rekening perusahaan tambang lewat empat kali transfer sepanjang 2010, yang disamarkan melalui polis asuransi. (Baca: Kejaksaan Usut Rekening Gendut sampai ke Hong Kong)
PPATK juga sudah menyerahkan laporan hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain membenarkan adanya penyerahan laporan tersebut.
Komisi antirasuah, ujar Zulkarnain, masih menelaahnya. "Ya, pendalaman informasi saja," kata Zulkarnain ketika dihubungi, Kamis, 11 Desember 2014.
SINGGIH SOARES | ISTMAN | LINDA TRIANITA
Baca berita terpopuler
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
'Yang Konflik Golkar, Kok, yang Bicara Gerindra'
Ini Isi Kesepakatan Koalisi Prabowo-Demokrat