TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Albertus Patty mendukung uji materi Undang-Undang Perkawinan. Albertus mengatakan usia nikah 18 tahun bagi perempuan jauh lebih baik karena menghargai tujuan pernikahan.
"Dalam Kristen, pernikahan itu sesuatu yang sakral, di mana dua orang manusia bertemu dalam keintiman. Kami yakin, bila menikah di bawah umur, itu tidak menghargai tubuh manusia," ujar Albertus dalam diskusi di Komnas HAM, Jumat, 12 Desember 2014.
Menurut Albertus, anak-anak yang menikah pada usia 16 tahun kebanyakan dinikahkan oleh orang tua dan bukan karena keinginan sendiri. "Mereka tidak bisa menolak. Karena itu, negara harus berdiri melindungi masa kecil mereka." (Baca: BKKBN Dukung Batas Usia Nikah 20 Tahun )
Usia dewasa di Indonesia, tutur Albertus, adalah 17 tahun. Pada usia itu, seseorang bisa memiliki izin mengemudi, kartu penduduk, dan bahkan dilegalkan menonton film dewasa. "Jadi, tidak masuk akal bila anak usia 16 tahun mempunyai buku nikah."
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.
Pasal ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemohon, Zumrotin Susilo, dari Yayasan Kesehatan Perempuan meminta batas usia nikah perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun.
Pada 18 Desember mendatang, Albertus akan memberikan pendapatnya di MK terkait dengan uji materi tersebut. "Dengan beberapa alasan, kami akan memberikan pendapat untuk mendukung usia nikah 18 tahun," tutur Albertus.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Benarkah Hitler Sesungguhnya Hidup di Sumbawa?
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja?
Jay Subiakto Kecewa pada Jokowi, Untung Ada Susi
Bertemu, SBY Nasihati Prabowo