TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengatakan The Jakarta Post telah menemui Dewan Pers dalam kaitan dengan pemuatan karikatur ISIS. Seusai pertemuan itu, Jakarta Post sepakat mau meminta maaf dan melakukan koreksi berupa pencabutan karikatur itu.
"Jakarta Post telah melaksanakan sanksi yang diputuskan Dewan Pers," kata Ketua Umum AJI Suwarjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014. "Kasus pemuatan karikatur yang diduga menghina agama telah diselesaikan di Dewan Pers."
Sanksi dari Dewan Pers yang dijalankan Jakarta Post, menurut Suwarjono, seharusnya membuat polisi menghentikan penyidikan terhadap koran berbahasa Inggris itu. Sebab, Pasal 15 Undang-Undang Pers mengatur tentang kewenangan Dewan Pers menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.
Menurut Suwarjono, sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI pada 2012 yang diteken Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo. "Maka jangan melakukan kriminalisasi atas media. Kebebasan pers adalah kebebasan berpendapat rakyat," kata Suwarjono.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat pemuatan gambar karikatur ISIS di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)
Karikatur itu berisi bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Baca juga: Kasus Jakarta Post, Dewan Pers jadi Saksi Ahli)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Perpu Pilkada | Susi Pudjiastuti
Berita Terpopuler
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat
Menangi Gugatan, Djan Faridz Yakin PPP Miliknya
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?