Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan

image-gnews
Mbak Tutut (tengah) melambaikan tangan usai Konferensi pers mengenai pengambil alihan TPI oleh PT CTPI di Jakarta, 21 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Mbak Tutut (tengah) melambaikan tangan usai Konferensi pers mengenai pengambil alihan TPI oleh PT CTPI di Jakarta, 21 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa disapa Tutut, selaku pemilik jaringan televisi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), meminta pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pihak CTPI berencana segera melayangkan surat keberatan. "Nanti setelah surat dari BANI diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Tutut, dalam konferensi pers di Gedung Granadi, Sabtu, 13 Desember 2014.

Putusan BANI yang memenangkan kubu Hari Tanoesoedibjo melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, PT Berkah Karya Bersama dinilai keliru. Musababnya, Mahkamah Agung sudah menetapkan bahwa kubu yang berhak atas TPI adalah Tutut. "Tidak bisa didebat lagi," ujar Habib. (Baca:TPI Kembali ke Pangkuan Tutut Soeharto)

Ada beberapa alasan yang disampaikan kubu Tutut terhadap putusan itu. Pertama, pencabutan surat kuasa mutlak oleh pihak Tutut dalam perjanjian ini dinilai sudah tidak populer. Surat tersebut, ujar Habib, biasa dipakai rentenir untuk menjerat dan menipu daya para korbannya. "Sejak 1982 Menteri Dalam Negeri sudah melarang penggunaan surat kuasa mutlak untuk hak kepemilikan, kenapa BANI masih menggunakan itu?" ujar Habib.

Selain itu, CTPI juga menolak keputusan BANI yang mewajibkan kubu Tutut membayar ganti rugi investasi senilai Rp 510 miliar. "Selama ini justru PT Berkah kok yang menikmati hasil dari saham TPI. "Ini jelas banyak kejanggalan-kejanggalan," kata Habib. (Baca: Kubu Tutut Tunggu Hary Tanoe Kembalikan TPI)

Hal ketiga yang diprotes kubu Tutut adalah sidang BANI yang hanya menghadirkan Harry Tanoesoedibjo dan dua saksi ahli yang dipilih kubu PT Berkah. "Jadi bagaimana apakah keputusannya adil, BANI hanya memeriksa saksi yang berkepentingan dalam kasus ini, apa tidak janggal yang seperti ini," ungkap Habib.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya dalam putusan BANI, Jumat 12 Desember 2014 menyatakan RUPS LB PT Berkah 18 Maret 2005 sah. Mereka juga berhak atas 75 persen saham TPI. Selain itu pihak Mbak Tutut terbukti melakukan tindakan wanprestasi sehingga diwajibkan membayar Rp 510 miliar. (Baca: KPI Lalai Awasi Perubahan Nama Stasiun Televisi )

JAYADI SUPRIADIN

Terpopuler
Beri Jalan ke Jokowi, Sultan Yogya Dipuji Habis 
Jokowi Ancam Pencuri Ikan, Ini Respons Thailand
Diajak Ikut Iringan Jokowi, Apa Kata Sultan Yogya? 
Refly dan Todung Seleksi Hakim MK, Jokowi Diprotes 
Cerita Ahok Saat Kaca Spionnya Dicoleng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Danny Rukmana, Putra Tutut Soeharto, Segera Melepas Status Duda

11 Februari 2020

Danny Rukmana bersama ayah dan ibunya. (Instagram - @tututsoeharto)
Danny Rukmana, Putra Tutut Soeharto, Segera Melepas Status Duda

Danny Rukmana, putra Tutut Soeharto, akan menikahi gadis Makassar bernama Raiyah Chitra Caesaria pada Sabtu, 15 Februari 2020 mendatang.


Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.


Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

12 Agustus 2019

Kompleks taman dalam area Gedung MNC Center di Kebon Sirih Jakarta Pusat terlihat steril dari lalu lalang kendaraan dan juga pejalan kaki. Sterilisasi ini berkaitan dengan kunjungan Donald John Trump Jr atau Trump Junior. Tempo/Dias Prasongko
Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

Kunjungan anak pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini berkaitan dengan undangan bos MNC Hary Tanoesoedibjo.


Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Logo WTO. Ekonomski.net
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.


Resep Awet Muda Tutut Soeharto di Usia 69

9 Juni 2018

Siti Hardiyanti Rukmana TEMPO/Santirta
Resep Awet Muda Tutut Soeharto di Usia 69

Tutut Soeharto mengatakan rahasia awet mudanya tak lepas dari pesan bapaknya.