TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, Harry Pontoh, mengatakan kliennya akan menunggu niat baik dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, untuk mengembalikan PT Cipta Televisi Indonesia. Pengembalian stasiun televisi TPI yang kini berubah nama menjadi MNC TV itu diminta Tutut setelah permohonan peninjauan kembali (PK) kubu Hary Tanoe ditolak oleh Mahkamah Agung. "Kami berharap Hary Tanoe mau menghargai hukum dan tak lagi berdebat," ujar Harry ketika dihubungi Tempo, Selasa, 11 November 2014.
Menurut Harry, berdasarkan putusan MA sudah sangat jelas bahwa TPI kembali menjadi milik Tutut. Walhasil segala bentuk pengambilalihan TPI oleh PT Berkah Karya Bersama, anak usaha MNC TV, batal. "Saat ini kami menunggu dulu salinan resmi putusan tersebut," kata dia. Penolakan PK tersebut menguatkan kepemilikan saham Tutut di TPI. Putusan peninjauan kembali itu bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014. (Baca: TPI Kembali ke Pangkuan Tutut Soeharto)
Duduk sebagai ketua majelis hakim Abdul Manan, dan dua orang anggota Hamdi dan Mohammad Saleh. Sebelumnya dalam kasasi pada Oktober 2013, berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 Mahkamah mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah. Dengan demikian, putusan tersebut menyatakan keabsahan keputusan rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005. (Baca: Kubu Tutut: Perkarakan Hary Tanoe Bukan Politis)
Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 16 Maret 2005 itu, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah Karya Bersama. Tutut mengganti direksi serta komisaris versi Hary Tanoe. Namun, hasil laporan RUPSLB terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia karena jaringan Internet bermasalah. (Baca: Sengketa TPI, Polisi Dalami Laporan Tutut)
Dua hari berselang, atau pada 18 Maret 2005, Hary Tanoe menggelar RUPSLB yang mengukuhkan kepemilikannya atas 75 persen saham TPI. Kali ini kubu Hary Tanoe berhasil mendaftarkan hasil RUPS. Tutut lantas menggugat PT Berkah dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika. Beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum. (Baca: Hary Tanoe Diperkarakan, Saham MNC Langsung Jeblok)
TIKA PRIMANDARI | REZA ADITYA
Baca Berita Terpopuler
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Bisa Langgar Sumpah
Obama Pilih Jokowi, Bukan Putin atau Xi Jinping
Obama Sapa Jokowi: 'Aku Ngantuk'
Taufik: KMP Siap Lengserkan Ahok