Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Korupsi Cicil Dana Bansos Pontianak  

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Bekas Wali Kota Pontianak Buchary A Rachman mengembalikan uang senilai Rp 100 juta ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, 15 Desember 2014, perihal kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pontianak. Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak ini merupakan salah satu tersangkanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Didik Istiyanta mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif tersangka. "Saat ini totalnya Rp 2,34 miliar yang sudah dikembalikan oleh tersangka Buchary," kata Didik Istiyanta.

Pengembalian uang Rp 100 juta merupakan cicilan kelima yang dibayarkan oleh Buchary. Cicilan itu dilakukan sejak Mei 2014, sesaat dia dan Hasan Rusbini ditetapkan sebagai tersangka. Pengembalian pertama senilai Rp 500 juta, pengembalian kedua Rp 500 juta, selanjutnya Rp 450 juta, serta Rp 793 juta.

Slamet Riyadi Kitung, kuasa hukum Buchary, menambahkan, uang yang dikembalikan kliennya sesuai dengan rincian temuan auditor negara. "Harapan kita, perlu dipertimbangkan itikad baik untuk mengembalikan uang. Semoga putusannya bisa rendah, namun kita lihat nanti jalannya persidangan," jelasnya.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Syafri ST mengatakan total uang yang dikembalikan Buchary bisa jadi merupakan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana yang dia lakukan. "Namun bisa saja di persidangan terungkap jumlah uang yang disalahgunakan menjadi bertambah," katanya.

Jaksa penyidik, kata Syafri, tidak bisa merinci berapa kerugian negara akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh setiap tersangka. Semua itu, kata dia, hanya bisa diungkapkan melalui fakta persidangan.

Belum ada penambahan tersangka atas kasus ini. Adapun tersangka Hasan Rusbini tidak mengikuti langkah Buchari mencicil uang yang diduga disalahgunakannya. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah melakukan penyitaan atas tiga aset Hasan Rusbini, yakni dua rumah mewah serta sebuah ruko.

ASEANTY PAHLEVI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Jelang Perayaan Natal, Cemara Hias Laris Manis

Kolam Raksasa Pada Sumber Longsor Banjarnegara

Alasan Gede Pasek Tantang SBY di Kongres Demokrat

Cleanaction Ajak Warga Bandung Pilah Sampah




 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

6 hari lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.


Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

23 Januari 2024

Banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa, 23 Januari 2024. Banjir yang telah terjadi sepekan itu berdampak kepada 28.463 jiwa.  (BNPB)
Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

Banjir di Sintang, Kalimantan Barat, tak kunjung surut dalam sepekan terakhir. Sebanyak 95 warga diungsikan.


Kalbar Tuan Rumah Forum BIMP-EAGA ke-25

28 Oktober 2022

Kalbar Tuan Rumah Forum BIMP-EAGA ke-25

Gubernur Sutarmidji akan memimpin pertemuan CMGLF dan kegiatan lainnya.


Gubernur Sutarmidji Kejar Target Pembangunan

21 Maret 2022

Gubernur Sutarmidji Kejar Target Pembangunan

Menjelang akhir masa jabatan yang akan berakhir pada 2023, sejumlah target ditetapkan. Pembangunan infrastruktur dan komoditas unggulan jadi andalan.


Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Tersangka Bupati Mesuji Khamami selesai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Khamami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Drg Romi Syofpa Ismael berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Pada 2016, seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki yang menyebabkannya harus duduk di kursi roda hingga saat ini. Namun keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.


Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Maret 2018. Rapat Paripurna DPR melantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR sebagai hasil dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dimana salah satu poin dalam UU menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari Fraksi Partai pemenang Pemilu. TEMPO/Amston Probel
Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).


Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail turun ke lubang pembuatan drainase di Jalan Margonda Raya, (21/11). Tempo/Ilham Tirta
Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.


Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) bersama Ketua DPW PKS Banten Miftahudin (kanan) dan Ulama senior KH Zaenal Abidin (kiri) mengikuti Istigosah dan Doa Bersama untuk keselamatan warga Rohingya-Myanmar di Mesjid Albantani Serang, 5 September 2017. Wahidin Halim bersama jajaran Muspida, sejumlah Ulama serta ratusan ASN dan warga masyarakat menggelar Istigosah dan doa bersama. ANTARA/Asep Fathulrahman
Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.


Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Rumah mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail pasca penetapn sebagai tersangka kasus korupsi, Griya Tugu Asri, Depok, Rabu, 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.