TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar hasil munas di Jakarta yang dipimpin Agung Laksono tak mengakui keberadaan Mahkamah Partai pimpinan Muladi. Ketua Golkar kubu Agung Laksono, Ibnu Munzir, menganggap keputusan yang dihasilkan kepengurusan munas di Riau sudah tak berlaku karena sudah melewati munas di Bali dan Jakarta.
"Mahkamah partai otomatis mati," kata Ibnu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 17 Desember 2014. Dia mengatakan susunan mahkamah partai yang didaftarkan Aburizal sudah tak berlaku. (Baca: Konflik Golkar, Agung dan Ical Diminta Rekonsiliasi)
Dia mengatakan saat ini kedua kubu sudah memiliki mahkamah partai masing-masing. Sehingga, kata Ibnu, kedua kubu bakal memilih menyelesaian masalah di mahkamah partai versi mereka. Menurut dia solusi yang paling baik saat ini adalah membentuk juru runding. "Kami mau rapat dulu untuk membentuk juru runding," kata Ibnu. (Baca: Kubu Ical: Pemerintah Terapkan Standar Ganda)
Ibnu mengatakan kubu Agung Laksono tak menafikan adanya islah. Menurut dia, opsi ini yang paling memungkinkan ditempuh. Apalagi, kata dia, islah bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan partai. "Kami terbuka dengan langkah itu," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menolak mensahkan kepengurusan Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono. Yasonna menyerahkan penyelesaian dualisme kepengurusan itu kepada internal organisasi Golkar, yakni lewat mahkamah partai.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler:
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Ahok: Kalau Tak Dilarang, Saya Bisa Hafal Al-Quran
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar