TEMPO.CO, Surabaya - Belasan perusahaan di Jawa Timur memilih merelokasi pabrik ke daerah dengan upah minimum lebih rendah. Sebab, kenaikan upah di wilayah ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan) dinilai terlalu tinggi. Mereka mengincar daerah-daerah lain, seperti Nganjuk, Ngawi, Jombang, Kediri, dan Lamongan. Perusahaan yang telah memastikan pindah ialah pabrik sandal dan garmen di Surabaya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Heribertus Gunawan mengatakan pihaknya sedang menghimpun jumlah perusahaan yang berniat melakukan relokasi. "Jumlahnya mungkin enggak sampai 20," katanya kepada Tempo, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca berita terkait: Apindo Jawa Timur Hanya Mau Naikkan Upah 11 Persen)
Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang merelokasi pabrik sudah dalam tahap penyelesaian. Rencananya, mereka bakal menempati lokasi baru dengan membayar upah minimum lebih rendah pada Januari 2015. Relokasi ini dilakukan oleh perusahaan kelas atas dengan jumlah karyawan di atas 400 orang.
Adapun perusahaan kelas menengah-bawah lebih banyak mengatasi kenaikan upah minimum dengan mengurangi karyawan atau menutup pabrik. Di Jawa Timur terdapat 1.750 perusahaan yang tercatat dalam data Apindo. Sebagian besar dari mereka berada di wilayah ring I.
Apindo menilai kenaikan upah dalam tiga tahun berturut-turut tidak realistis karena jumlahnya lebih dari 20 persen. Pada 2012 dan 2013, ujar dia, kenaikan upah mencapai 30 persen. Sedangkan tahun ini kenaikannya 23-37 persen. Menurut pengusaha, kenaikan upah yang realistis pada angka 10-15 persen. "Yang jelas, kalau lebih 20 persen seperti itu, enggak sehat (buat perusahaan)," katanya. (Baca: Upah Buruh Surabaya Tertinggi di Jawa Timur)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan sudah ada 26 perusahaan yang memohon penangguhan pembayaran upah minimum. Mereka berasal dari wilayah ring I ditambah Malang.
Perusahaan tersebut umumnya bergerak di industri padat karya, seperti produksi furnitur dan tisu. Edi memperkirakan jumlah itu masih akan meningkat seiring dengan batas waktu pelaporan pada 21 Desember 2014. "Jumlahnya bisa bertambah," katanya. (Simak juga: Pengusaha Surabaya Enggan Kabulkan UMK Rp 2,8 Juta)
Perusahaan yang meminta penangguhan, kata dia, harus benar-benar perusahaan yang tidak mampu. Hal itu dibuktikan dengan melampirkan neraca yang diaudit. Mereka harus menyertakan kesepakatan dengan karyawan tentang jumlah upah minimal dan akan dibayar dalam berapa bulan. "Ini untuk melanggengkan keberlangsungan usaha mereka."
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok
Selain Amerika, Negara Ini Bikin Rupiah Anjlok
Alasan Pemerintah Jokowi Tenang meski Rupiah Turun
Rupiah Jeblok, Kenapa JK Tetap Santai?