TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional mendukung hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. "Kalau mereka dibiarkan berlama-lama, bisa memperlebar peluang berbisnis narkoba dari dalam penjara," kata Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Aidil Chandra Salim setelah membuka seminar kebijakan narkoba di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2014.
Selama ini, ujar Aidil, terhukum mati kasus narkoba tidak juga dieksekusi hingga 10-11 tahun kemudian. "Hukuman matinya sudah benar. Tinggal kita harus mempercepat eksekusi mereka begitu peninjauan kembali di Mahkamah Agung ditolak." (Baca: Kejaksaan Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati)
BNN, tutur Aidil, tak peduli kritikan yang terus berdatangan dari lembaga pembela hak asasi manusia yang menolak hukuman mati. "Salah satu terhukum mati yang akan dieksekusi itu dulu punya pabrik sabu di Jakarta berkapasitas 21 ribu kilogram. Bagaimana tidak dihukum mati?"
Aidil sependapat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Setiap hari, 40-50 orang di negeri ini meninggal karena narkoba. Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terhukum mati kasus narkoba. Adapun Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terhukum mati pada Desember ini. (Baca: Kontras Ancam Laporkan Jokowi ke PBB)
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Ah Poong Sentul Bogor Disegel
'Titiek Soeharto Tak Pantas Jadi Ketua PMI'
3 Persamaan Heboh Acara Anang dan Raffi Ahmad