TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan 68 jenis kosmetik berbahaya yang mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, dan hidrokuinon. "Meski sudah disita, masyarakat harus hati-hati karena mungkin banyak yang masih beredar," kata Kepala Badan POM Roy A. Sparringa di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Mengandung Merkuri, 68 Jenis Kosmetik Disita )
Menurut Roy kosmetik berbahaya tersebut berupa lipstik, krim pemutih wajah, perona mata, perona pipi, dan sabun muka. Produk ini beredar di kota besar seperti Jakarta, Medan, Semarang, Bandung, Surabaya dan perbatasan. (baca: BPOM Ungkap Obat Ilegal Senilai Rp 31 Miliar )
Roy mengatakan sebelum menyita kosmetik berbahaya, BPOM telah melakukan uji klinis terhadap kandungan bahan di dalamnya. Sebanyak 54 persen produk yang disita merupakan produk impor dan ilegal atau tak memiliki nomor notifikasi dari BPOM.
“Merkuri dan asam retinoat menyebabkan kanker dan cacat janin. Sedangkan hidrokuinon menyebabkan flek hitam," kata Roy. Zat berbahaya tersebut masuk ke dalam tubuh melalui kulit dan lendir ludah pada penggunaan lipstik.
Berikut 10 jenis dan merek kosmetik terlarang:
1. Baolishi lipstik dengan bungkus berwarna kuning, emas, dan hijau. Lipstik ini mengandung batas kadar timbal yang diizinkan BPOM.
2. Lipstik merek Kiss Beauty dan Miss Beauty, mengandung timbal berlebihan.
3. Han's skin care flawless night cream, produk Malaysia, mengandung merkuri.
4. Sabun muka, night and day cream merek Sari. Kosmetik ini buatan PT. Star Abadi Ratu Bogor, dan mengandung merkuri.
5. Ladymate lisptik, produk PT. Era Variasi Intertika, mengandung pewarna merah berbahaya jenis K3.
6. Implora eye shadow berbagai warna dan kemasan, buatan Surabaya. Mengandung pewarna berbahaya jenis K10.
7. Citra jelita night krim buatan Cirebon, mengandung hidrokuinon.
8. QB white night cream produk Jakarta, mengandung merkuri dan asam retinoat.
9. Dr BL Skin Care Cairan Peremajaan Plus mengandung hidrokuinon dan asam retinoat.
10. Bio-K sulf anti acne cream buatan Tangerang, mengandung steroid triamsinolon asetonida.
Selain sepuluh jenis dan merek itu Roy mengatakan masih terdapat ratusan produk kosmetik berbahaya lain yang telah ditarik BPOM sejak 2010. Masyarakat bisa mengecek di situs resmi www.pom.go.id. (Baca juga: (Baca: 30 Persen Obat yang Beredar di Asia Tenggara Palsu))
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram