TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menonaktifkan Hanna Fransisca alias Tjhia Fui Ha, salah satu anggota Komite Sastra lembaga ini. Dia diduga terlibat kasus judi togel Singapura dan Tasiauw, dan telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 4 September lalu.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dua poin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKJ, yaitu tidak aktif selama 36 hari berturut-turut dan terbukti melakukan tindakan yang merugikan nama baik lembaga ini.
"Kami prihatin dengan kasus personal yang tengah dijalaninya. Namun, sebagai organisasi, kami harus menaati AD/ART," ujar Alex Sihar, Sekretaris Umum Pengurus Harian DKJ, ketika dihubungi via telepon, Jumat, 19 Desember 2014.
Dalam siaran tertulisnya, DKJ menyebutkan, sejak September lalu, Hanna tidak dapat dihubungi dan absen dalam kegiatan DKJ. Ketika Komite mengunjungi rumahnya yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat, mereka tak berhasil menemui Hanna atau keluarganya. Dari petugas parkir setempat, Komite mendapat kabar bahwa Hanna tengah ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dari sini, Komite mencari informasi lewat Internet dan menemukan berita penangkapannya dalam salah satu portal berita online.
"Alamat yang tercatat di sekretariat sama dengan alamat Hanna Fransisca yang ada di berita," Alex menambahkan.
Alex menyebutkan telah bertemu dengan perwakilan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Hari Senin (22 Desember 2014), kami dapat menemui Hanna di tahanan," ujarnya. Alex juga menyebutkan pihaknya sekaligus mengirimkan surat permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tertulis atas status Hanna.
Keterangan tertulis dari Kepolisian ini akan menjadi bahan diskusi dalam Rapat Khusus Anggota DKJ yang akan diselenggarakan Selasa depan. Rapat ini, ujar Alex, diagendakan khusus untuk membahas rekomendasi yang akan diberikan DKJ kepada Akademi Jakarta terkait dengan keanggotaan Hanna.
"Karena yang berwenang mencabut keanggotaannya adalah Gubernur dan Akademi Jakarta. DKJ hanya bisa menonaktifkan dan memberi rekomendasi," ujarnya.
Hanna Fransisca adalah penulis cerpen, puisi, juga esai yang karya-karyanya telah diterbitkan dalam berbagai media. Ia juga merupakan lima besar nomine Khatulistiwa Literary Award 2010 lewat kumpulan puisinya, Konde Penyair Han. Akhir tahun 2012, ia diangkat sebagai anggota DKJ periode 2013-2015.
Dari keterangan polisi, Hanna menjalankan bisnis haramnya ini menggunakan telepon seluler. Taruhan dari pelanggan sekaligus hasil taruhan dibagikan kepada para klien lewat perantara pesan pendek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu bundel rekapan togel Singapura dan Tasiauw, tiga unit telepon seluler, buku tabungan dari berbagai bank, kartu kredit, dan uang tunai sekitar Rp 60 juta.
Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
RATNANING ASIH
Baca juga:
Utangnya Ditalangi Jokowi, Ini Janji Lapindo
Syafii Maarif: Selamat Natal seperti Selamat Pagi
Jepang Bayar Royalti Lagu Bengawan Solo Rp 100 Juta
Jokowi Bantu Lapindo, Ruhut: Ical Harus Tahu Diri