TEMPO.CO, Jakarta - Tak cuma menangkap kapal ikan asing yang melanggar aturan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan aparat keamanan juga membekuk armada nelayan lokal. (Baca: Menteri Susi Minta Jokowi Tangkap 13 Kapal Asing.)
Ditemui Tempo di kantornya, Kamis malam 18 Desember 2014, Menteri Susi mengatakan ada 11 kapal lokal yang ditangkap oleh Polisi Perairan di Maluku Utara karena melanggar aturan pelayaran. "Kapal-kapal itu mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing dan awak yang tidak memiliki legalitas," kata Susi. (Baca: Menteri Susi Minta Jokowi Tangkap 13 Kapal Asing)
Baca Juga:
Kapal-kapal yang ditangkap itu berbobot 11-125 Gross Tonnage (GT). Namanya adalah Kapal Motor (KM) Berkat 09, KM Jenifer 01, KM Rahmatullah, KM Dicapteras, KM Mega 807, KM Mega 707, KM Minnie, KM Mega 712, KM Mega 711, KM Mickey 213, dan KM Minnie 511.
Menurut Susi, 11 kapal itu ditangkap pada 14-16 Desember 2014. Kapal-kapal itu berasal dari Bitung Sulawesi Utara, memakai nama Indonesia, dan berbendera Indonesia. Namun ABK di dalam kapal itu berasal dari Filipina dan Cina. "Ada juga Indonesia tapi banyak pelanggaran, misalnya menduplikat atau memfotokopi surat izin," kata dia.
Menteri Susi dan TNI Angkatan Laut juga menangkap 9 dari 22 kapal nelayan Cina yang berada di Laut Arafuru. Kapal-kapal tersebut sebelumnya terdeteksi oleh satelit Automatic Identification System (AIS). (Baca: Lagi, Menteri Susi Bidik 13 Kapal Asing Ilegal)
Menurut Susi, TNI Angkatan Laut akhirnya berhasil menangkap kapal-kapal Cina yang terdeteksi. Sebanyak delapan kapal diseret ke Pelabuhan Ambon dan satu kapal diarahkan ke Pelabuhan Merauke, "Karena mengalami kerusakan mesin," ujar Susi
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita Terpopuler
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret
JK Ketua Umum PMI, Titiek: Saya Tetap Menang
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit