TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Tatang Kurniadi mengatakan setiap ada perbaruan bersifat teknis aviasi sudah menjadi kewajiban pabrik untuk memperbaruinya. "Pabrik harus menyalurkan kepada para pengguna kapal," kata Tatang, Kamis, 1 Januari 2015. (Baca: Begini Kesibukan Risma di Posko Crisis Air Asia)
Tatang juga mengatakan sebuah pabrik pesawat juga harus memastikan perbaruan tersebut sampai kepada para pengguna tanpa terkecuali dan secepatnya. "Buku panduan juga harus ada di pesawat," kata Tatang.
Ihwal bagaimana proses pendistribusian, Tatang enggan memberikan tanggapan. "Kami harus melakukan investigasi menyeluruh terlebih dahulu," katanya. (Baca: Evakuasi Air Asia, TNI AU Punya Senjata Rahasia)
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengatakan pesawat nahas AirAsia Airbus A320 dengan nomor penerbangan QZ8501 tidak membawa emergency manual terbaru. Padahal, menurut EASA buku pedoman tersebut sangat penting dan menyimpan data teknis terbaru keselamatan pesawat Airbus. (Baca: Kisah Mengharukan Putra Pilot Air Asia)
EASA mengeluarkan aturan tersebut pascainsiden pada sebuah pesawat Airbus jenis A321. Pesawat tersebut, klaim EASA, berhasil melewati gangguan mekanisme angle of attack saat mencoba naik ke posisi yang lebih tinggi. Beberapa sensor di pesawat tersebut membeku ketika melalui cuaca buruk. Hingga akhirnya pesawat itu bisa mendarat dengan selamat.
ANDI RUSLI
Baca berita lainnya:
Ini Pesan Terakhir Teknisi Air Asia di Blackberry
Ahok Promosikan Penemu Puing Air Asia, Siapa Dia?
Fakta tentang 15 Korban Air Asia QZ8501
Pilot Air Asia QZ7510 Terendus Pakai Narkoba
Jasad Pramugari Air Asia Tiba di Pelabuhan Kumai