Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalih Menteri Jonan Jatuhkan Sanksi ke-11 Pejabat

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan. ANTARA/Andika Wahyu
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 pejabat Kementerian Perhubungan mendapat sanksi mulai dari mutasi hingga dinonaktifkan terkait dengan kasus pelanggaran izin terbang dan rute sejumlah maskapai. Mereka adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pejabat yang sehari-hari mengurusi bandar udara.

"Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami akan menjatuhkan sanksi pejabat terkait di Dirjen Perhubungan Udara itu," kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 9 Januari 2015.

Menurut Jonan, sanksi pembebasan tugas dan mutasi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Pejabat tersebut, kata Jonan, di antaranya tiga orang pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan satu Principan Operations Inspector (POI), yang dinonaktifkan dari jabatannya.

"Pemerintah merasa bahwa banyak perbaikan yang harus dilakukan terutama dari regulator, Angkasa Pura, Perum AirNav juga dari Koordinator Slot Indonesia (IDSC)," ujar Jonan seperti dikutip Antara. (Baca: Maskapai Langgar Izin, 11 Pejabat Kena Sanksi)

Jonan juga memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pembenahan manajemen angkutan udara secara keseluruhan. Kepada Ditjen Perhubungan Udara, Jonan minta ada peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.

Jonan menginstruksikan ada peningkatan kompensasi bagi Principal Operasi Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan. Berikutnya, kata Jonan, pembenahan dengan melakukan penguatan peran dan fungsi  pemberdayaan institusi otoritas bandara. (Baca: Urus Izin Terbang Cukup Sehari)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evaluasi terhadap peran dan fungsi IDSC dan transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online, termasuk menjadi bagian dari target pembenahan itu. "Di setiap maskapai, sesuai perundangan dan ketentuan internasional, harus menempatkan POI dan PMI sebagai peran penting memeriksa kelayakan pesawat," katanya.

Saat jumpa pers, Jonan mengumumkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena dianggap melanggar izin terbang. Maskapai itu tidak memiliki izin, namun tetap nekad terbang. Kelima maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia melakukan empat pelanggaran, Lion Air sebanyak 35 pelanggaran, Wings Air ada 4 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran. Izin terbang maskapai tersebut dibekukan sampai manajemennya pengajuan izin kepada Kementerian Perhubungan.

KHAIRUL ANAM

Terpopuler
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum
Makam Imam Nawawi di Suriah Diledakkan Milisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

4 hari lalu

Pesawat Singapore Airlines. REUTERS
Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

8 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

9 hari lalu

Tony Fernandes. REUTERS/Romeo Ranoco
Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.