TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 pejabat Kementerian Perhubungan mendapat sanksi mulai dari mutasi hingga dinonaktifkan terkait dengan kasus pelanggaran izin terbang dan rute sejumlah maskapai. Mereka adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pejabat yang sehari-hari mengurusi bandar udara.
"Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami akan menjatuhkan sanksi pejabat terkait di Dirjen Perhubungan Udara itu," kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 9 Januari 2015.
Menurut Jonan, sanksi pembebasan tugas dan mutasi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Pejabat tersebut, kata Jonan, di antaranya tiga orang pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan satu Principan Operations Inspector (POI), yang dinonaktifkan dari jabatannya.
"Pemerintah merasa bahwa banyak perbaikan yang harus dilakukan terutama dari regulator, Angkasa Pura, Perum AirNav juga dari Koordinator Slot Indonesia (IDSC)," ujar Jonan seperti dikutip Antara. (Baca: Maskapai Langgar Izin, 11 Pejabat Kena Sanksi)
Jonan juga memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pembenahan manajemen angkutan udara secara keseluruhan. Kepada Ditjen Perhubungan Udara, Jonan minta ada peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
Jonan menginstruksikan ada peningkatan kompensasi bagi Principal Operasi Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan. Berikutnya, kata Jonan, pembenahan dengan melakukan penguatan peran dan fungsi pemberdayaan institusi otoritas bandara. (Baca: Urus Izin Terbang Cukup Sehari)
Evaluasi terhadap peran dan fungsi IDSC dan transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online, termasuk menjadi bagian dari target pembenahan itu. "Di setiap maskapai, sesuai perundangan dan ketentuan internasional, harus menempatkan POI dan PMI sebagai peran penting memeriksa kelayakan pesawat," katanya.
Saat jumpa pers, Jonan mengumumkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena dianggap melanggar izin terbang. Maskapai itu tidak memiliki izin, namun tetap nekad terbang. Kelima maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia melakukan empat pelanggaran, Lion Air sebanyak 35 pelanggaran, Wings Air ada 4 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran. Izin terbang maskapai tersebut dibekukan sampai manajemennya pengajuan izin kepada Kementerian Perhubungan.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum
Makam Imam Nawawi di Suriah Diledakkan Milisi