TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengklaim tak ada unsur pidana dalam penutupan 61 slot penerbangan yang ditemukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Menurut Jonan, pelanggaran tersebut hanya akibat kelalaian 11 pejabat kementerian yang akan diberi sanksi. (Baca: Kisruh Air Asia, Jonan Umumkan Hasil Audit Sore Ini)
"Dari laporan pemeriksaan Inspektorat kami, tak ada unsur pidana," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2014. (Baca: Jonan Umumkan Hasil Investigasi Slot Air Asia)
Menurut Jonan, pelanggaran hanya karena kelalaian atau kurang peduli kerja yang dilakukan oleh 11 pejabat itu. Ihwal sanksi, Jonan memastikan tak ada satu pun di antara 11 pejabat itu yang akan dipecat. "Kalau pemecatan, sampai sekarang tak ada. Tapi pembebasan tugas sudah," kata Jonan.
Namun Jonan mengatakan hasil audit Inspektorat akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, Jonan tak menyebutkan kapan audit itu akan diserahkan ke KPK. "Kamu tanya Pak Bambang (Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto) apa sudah terima auditnya," kata Jonan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2014, Jonan menyatakan akan menghukum 11 pejabat di Kementerian Perhubungan. Mereka dianggap lalai karena ada 61 penerbangan beroperasi tanpa izin.
Kemarin, Bambang Widjajanto mengatakan telah berkomunikasi dengan Jonan. KPK sepakat akan membantu Kementerian Perhubungan mengusut perizinan penerbangan itu. KPK mengatakan sedang menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum
Makam Imam Nawawi di Suriah Diledakkan Milisi