TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal berbendera Panama yang diduga mencuri ikan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengatakan kapal tersebut ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada Sabtu, 27 Desember 2014.
Kapal bernama MV HAI FA itu memiliki bobot 4.306 gross tonnage (GT). Kapal itu diduga telah berlayar tanpa surat laik operasi. Asep mengatakan MV HAI FA mengangkut ikan dari Avona menuju Wanam. "Kapal itu juga menyalahi prosedur penangkapan ikan," kata Asep di kantornya, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: Anak Buah Susi Tangkap 3 Kapal Pelaku Transhipment)
Setelah diperiksa, ternyata MV HAI FA juga tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS). Kapal Panama ini diawaki oleh 23 anak buah kapal berkewarganegaraan Cina serta membawa muatan 900.702 kilogram yang terdiri atas ikan beku 800.658 kilogram dan udang beku 100.044 kilogram. "Ikan itu akan diekspor ke Tiongkok," ujar Asep.
MV HAI FA ditangkap dengan KRI John Lie-358 dan dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Asep mengatakan telah berkoordinasi dengan Komando Armada Timur TNI Angkatan Laut dan kepolisian, juga Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XI Merauke dan Komandan Lantamal IX Ambon.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK
Jonan Anulir Sanksi Maskapai, 'Siapa Yang Bodoh'
Ahok Robohkan Ruko, Veronica: Kamu Tega !