Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

William, Terpidana Teroris Dipindahkan ke Malang  

image-gnews
Tiga eks terpidana teroris memberikan testimoni dalam Seminar sehari bertema,
Tiga eks terpidana teroris memberikan testimoni dalam Seminar sehari bertema, "Mencari Akar dan Solusi Fenomena Sosial Aksi Kekerasan Berbasis Ideologi di Jawa Timur" di Paciran Lamongan, Jawa Timur, Minggu (30/9). TEMPO/Jatmiko
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Terpidana terorisme, William Maksum, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa pagi, 13 Januari 2015. Semula, William menjalani tahanan di Jakarta. (Baca: Ilham Syafii Tewas, 5 Terduga Teroris Ditangkap)

William dibawa ke Malang oleh tim Kejaksaan Agung dengan dikawal empat anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Kepolisian Daerah Jawa Timur. William diterbangkan menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 250 dari Bandar Udara Soekarno-Hatta ke Bandar Udara Abdulrachman Saleh, Malang.

Begitu mendarat, William langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Malang. Tim Kejaksaan dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Malang Dodik Hermawan. Proses penyerahan hanya sekitar sepuluh menit. Kemudian mobil tahanan menuju LP Lowokwaru yang berada di Jalan Asahan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Keberangkatan mobil tahanan dan mobil dinas lain dikawal belasan anggota Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Personel Jatanras yang menunggu kedatangan William sejak subuh itu menenteng senapan serbu. 

Dodik Hermawan tak banyak berkomentar. Ia mengatakan William akan menjalani hukuman di LP Lowokwaru mulai Selasa ini setelah pria kelahiran 12 April 1983 itu divonis pidana penjara beberapa waktu lalu. 

“Mereka dari Mako (Markas Komando) Brimob (Kelapa Dua, Depok) dan sudah divonis oleh pengadilan. Tapi semua data tentang napi itu yang tahu dari sana (Kejaksaan Agung). Kami hanya mengeksekusi putusan pengadilan,” kata Dodik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, untuk sementara William akan ditempatkan di blok 12 atau sel pengasingan selama 12 hari, yang memakai sistem keamanan superketat dengan tiga pintu.

William Maksum alias Acum alias Dadan alias Tio alias Alan bin Ade Suherman ditangkap tim Densus 88 di rumah kontrakannya di Kompleks Arum Sari VII, RT 05 RW 12, Babakan Sari, Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Mei 2013. William merupakan penghubung Pok Abu Roban dan Santoso.

ABDI PURMONO

Topik terhangat:

AirAsia | Calon Kapolri | Charlie Hebdo | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam 
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.