TEMPO.CO, Jakarta - Uji kepatutan dan kelayakan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dimulai. Bertempat di ruang sidangKomisi Hukum, Budi hadir dengan mengenakan seragam kepolisian. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)
Di depan Komisi Hukum, Budi Gunawan memberikan sambutannya. Ia menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan pembunuhan karakter terhadapnya dan institusi Polri. (Baca: Status Tersangka Budi Gunawan Diketok Senin Malam)
Pasalnya, ia belum pernah sekali pun diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Hal ini merupakan bentuk character assassination dan trial by the press," katanya, Rabu, 14 Januari 2014.
Ia menganggap KPK tidak menganut asas praduga tak bersalah dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK, menurut Budi, telah mencoreng nama baik diri dan institusinya. "Saya berharap KPK melakukan klarifikasi secara gamblang dan jelas terkait dengan hal ini," ujarnya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi. Kekayaannya bertambah lima kali lipat dalam lima tahun terkahir. "Saya juga belum mengetahui secara pasti terkait dengan dugaan pidana yang dipersangkakan kepada saya," tuturnya di depan anggota Komisi Hukum.
Sebelum menjalani uji kepatutan, anggota Komisi Hukum, Bambang Soesatyo, mengatakan akan tetap menjalankan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi. Uji kepatutan dan kelayakan ini tak akan dihentikan hingga ada keputusan penarikan pencalonan Budi oleh Presiden Joko Widodo.
"Sejak pengumuman tersangka kemarin, Jokowi tidak membatalkan pencalonan Budi Gunawan. Jadi, proses ini kami anggap tetap berjalan," ujar Bambang.
Ia menganggap status tersangka Budi tidak ada berhubungannya dengan uji kepatutan dan kelayakan hari ini. Namun pengaruh penilaian terhadap calon akan tetap ada. "Kalau secara kelayakan, sudah ada, seperti minimal sudah memimpin dua wilayah kelas A. Namun, dengan status tersangka itu, akan berpengaruh pada penilaian subyektif, pasti," tuturnya.
Menurut dia, Komisi III akan menghentikan uji kepatutan dan kelayakan ini bila Jokowi mengirimkan surat resmi kepada DPR. "Kalau Presiden kirim surat ke DPR menarik pencalonan Budi, proses ini akan kami hentikan dan menunggu calon baru yang diajukan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status Budi sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015, atas dugaan transaksi mencurigakan pada rekeningnya. KPK menaikkan status kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Budi dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menyelidiki kasus tersebut sejak Juli 2014.
Budi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Jokowi tidak melibatkan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat mengusung Budi.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
Mahar Laskar Pelangi Dihadiahi SBY Laptop Rusak