Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pieter Rumaropen Tunggu Putusan Komdis PSSI

image-gnews
Persiwa Wamena. ANTARA/Syaiful Arif
Persiwa Wamena. ANTARA/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemain Persiwa Wamena, Pieter Rumaropen, harus kembali berurusan dengan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Klub Martapura FC melaporkan pada PSSI pemain asal Biak itu tampil memperkuat klubnya pada saat masih menjalani hukuman larangan bermain sepak bola.

"Saya sadar dan tahu hukuman saya belum berakhir, tapi manajer klub bilang saya sudah disahkan PT Liga Indonesia dan bisa bermain," kata Romaropen, usai dimintai keterangan staf Komisi Disiplin PSSI, Rabu, 14 Januari 2015.

Sebelumnya, mantan pemain tim nasional U-23 ini mendapat hukuman larangan bermain seumur hidup dari Komdis PSSI lantaran memukul wasit saat memperkuat timnya melawan Pelita Bandung Raya pada Liga Super Indonesia (ISL) 2013. Hukuman itu diringkankan menjadi hanya 1 tahun setelah klubnya mengajukan ke Komisi Banding. Namun, sebelum masa hukuman berakhir pada 23 Mei 2014, ia bermain sebanyak 6 kali untuk membela timnya.

"Manajer klub bilang, hukuman itu waktu di ISL bukan di Devisi Utama makanya saya berani main," imbuh Romaropen.

Sayangnya, mantan pemain PSBS Biak ini tidak pernah mengecek surat pengesahan seperti yang dimaksud manajer klubnya Agus Santoso. "Kalau tahu itu salah, saya tidak mungkin main. Tapi, manajemen meyakinkan saya, maka saya mau main," imbuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait masa depannya di sepak bola, Romaropen, 31 tahun, berniat kembali ke klub lamanya Devisi Utama PSBS Biak jika klubnya tidak ikut kompetisi pada musim 2015. "Pengin pulang kampung," ujar ayah dua anak itu. Saat ini, ia masih menunggu keputusan dari Komdis PSSI dalam dua hari ke depan. "Semoga tidak ada hukuman tambahan."

RINA WIDIASTUTI

Berita populer:
Pengelola Atlet Unggulan Dirampingkan, Mengapa?
Falcao Isyaratkan Hengkang dari MU 
Skill Apik, Ronaldo Justru Dilarang Menggocek
Real Madrid Tidak Butuh De Gea  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Merugi Bersama Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

7 April 2023

Sejumlah pemuda menyalakan lilin dan membentangkan poster saat menggelar
Merugi Bersama Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Berbagai sektor kehilangan peluang meraup cuan karena batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia. Potensi uang yang hilang diperkirakan Rp 150 triliun.


Berdirinya PSSI Bermula Semangat Menentang Kolonial Belanda

17 Februari 2023

Logo PSSI.
Berdirinya PSSI Bermula Semangat Menentang Kolonial Belanda

PSSI terbentuk di Yogyakarta pada 19 April 1930


Ketum PSSI Iwan Bule Menjawab Soal Desakan Mundur dalam Tragedi Kanjuruhan

14 Oktober 2022

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022. Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketum PSSI Iwan Bule Menjawab Soal Desakan Mundur dalam Tragedi Kanjuruhan

Jawaban Ketum PSSI Iwan Bule Soal Desakan Mundur, Sanksi FIFA, dan Temuan Soal Tragedi Kanjuruhan


Kongres PSSI Digelar Sabtu Ini 29 Mei, Bahas Dua Agenda Utama

29 Mei 2021

Logo PSSI. (pssi.org)
Kongres PSSI Digelar Sabtu Ini 29 Mei, Bahas Dua Agenda Utama

Kongres biasa PSSI digelar di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021, mulai pukul 14.00 WIB.


HUT ke-91 PSSI dan Karangan Bunga di Patung Soeratin Sosrosugondo

19 April 2021

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan disela pelaksanaan Piala Menpora mengunjungi Balai Persis meletakan karangan bunga HUT Ke-91 PSSI, di tugu Soeratin di Balai Persis Solo, Senin (19/4/2021) (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
HUT ke-91 PSSI dan Karangan Bunga di Patung Soeratin Sosrosugondo

PSSI menghormati sejarah perjalanan perkembangan federasi persepakbolaan Indonesia dengan meletakkan karangan bunga di patung Soeratin.


Begini Jejak kontroversial Nurdin Halid di Kancah Sepak Bola Nasional

11 Februari 2021

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Begini Jejak kontroversial Nurdin Halid di Kancah Sepak Bola Nasional

Nurdin Halid mendapat gelar Doctor Honoris Causa Unnes. Begini jejaknya yang kontroversial di sepak bola nasional.


PSSI Gelar Rapat Exco Rabu, Putuskan Nasib Kompetisi Liga 1 dan Liga 2

19 Januari 2021

Logo PSSI. (pssi.org)
PSSI Gelar Rapat Exco Rabu, Putuskan Nasib Kompetisi Liga 1 dan Liga 2

PSSI akan membahas dua agenda, termasuk nasib kompetisi, dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) yang digelar secara virutal pada Rabu.


PSSI Akan Gelar Kongres Tahunan Pada 27 Februari 2021

26 Desember 2020

Logo PSSI. (pssi.org)
PSSI Akan Gelar Kongres Tahunan Pada 27 Februari 2021

PSSI dijadwalkan akan menggelar kongres tahunan pada 27 Februari 2021 yang akan dilakukan secara virtual.


Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

23 Juli 2019

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.


Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...

2 Juli 2019

Terdakwa Joko Driyono dikawal saat bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Dalam perkara ini Joko Driyono didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...

Jaksa penuntut umum meminta waktu tiga hari lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan untuk Joko Driyono.