TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberhentikan Johanes Widjonarko dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Surat pemberhentian itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Energi Nomor 0014K/73/MEM/2015. (Baca : Bahas Mafia Migas, Faisal Basri Sambangi KPK)
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, surat pemberhentian telah diteken dan diterima Widjonarko. "Surat keputusan pemberhentian dengan hormat Wakil Kepala SKK Migas sudah saya tandatangani dan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Sudirman lewat pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 15 Januari 2015. (Baca : Diprotes, Faisal Basri: Kita Bukan di Surga)
Sudirman mengatakan pemberhentian Widjonarko telah melalui proses yang matang dan benar. "Keputusan ini memenuhi permintaan dan usulan Kepala SKK Migas pekan lalu," ujarnya.
Tadi pagi sejumlah media menerima pesan berantai tentang surat terbuka pernyataan pamit yang diteken oleh Johanes Widjonarko. Dalam surat tersebut ia menyatakan pamit dari posisinya menyusul keluarnya SK Menteri Energi Nomor 0041K/73/MEM/2015 tentang pemberhentian dengan hormat yang ditujukan kepadanya.
Johanes mengatakan menerima surat tersebut pada 14 Januari 2015. "Sejak 8 Januari saya telah diberhentikan dengan hormat," kata Johanes.
Johanes tak menyampaikan alasan pemberhentiannya. Ia hanya berterima kasih kepada seluruh pihak yang mempercayai dia mengelola hulu migas selama hampir 3,5 tahun ini. Sebelum menjabat Wakil Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko menduduki posisi Wakil Kepala BP Migas (2012). Dia juga sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas dari Agustus 2013 hingga November 2014.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka
Lima Jenderal Ini Disebut Punya Rekening Gendut
4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri
Sepasukan Polisi Datangi Gedung KPK, Ada Apa?
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...