TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terpidana mati kasus narkotika anggota Bali Nine belum akan ditentukan kapan eksekusinya. Alasannya, baru satu terpidana saja yang sudah diteken penolakan grasinya oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita tunggu nanti. Karena Undang-Undang Nomor 2 PNPS 1964 tentang pelaksanaan hukuman mati menyebutkan bahwa ketika kejahatan dilakukan beberapa orang, maka pelaksanaan (eksekusi) harus bersamaan," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat, 16 Januari 2015.
Sejauh ini, anggota Bali Nine yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo hanyalah Myuran Sukumaran alias Mark yang merupakan warga negara Australia. Satu terpidana Bali Nine yang belum jelas status grasinya adalah Andrew Chan.
Prasetyo berujar belum tahu kapan grasi terpidana lainnya akan muncul. Dia mengaku akan menanyakan hal ini ke staf Kepresidenan. "Saya akan ke staf Kepresidenan bahwa masih ada yang ditunggu soal Bali Nine,"ujarnya.
Kemarin, Prasetyo menjanjikan akan ada gelombang kedua eksekusi hukuman mati yang berlangsung tahun ini. Gelombang pertama akan diawali dengan eksekusi Marco Archer Cardoso, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh.
Siapa yang akan dieksekusi pada gelombang kedua, Prasetyo enggan memberi tahu. Ia berkata, "jika aspek hukumnya sudah dipenuhi maka persiapan eksekusi akan dilakukan."
ISTMAN MP
Topik terhangat:
Calon Kapolri | Harga BBM Turun | AirAsia | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator