TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai tepat langkah yang diambil Presiden Joko Widodo terkait penundaan pelantikan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Ini langkah tepat. Coba kalau presiden melantik sekarang. masyarakat akan mempersoalkan itu," ujarnya ketika dihubungi, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: Bela Budi Gunawan, Tedjo: Apakah KPK Pasti Benar?)
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Budi Gunawan. Keputusan itu diambil mengingat dugaan kasus korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk sementara, institusi Polri akan dikendalikan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Badrodin Haiti, sebagai pelaksana tugas.
Menurut Refly, keputusan itu patut dihargai lantaran tidak menghilangkan kesempatan Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Kapolri. "Dan ini juga tidak membelenggu institusi Polri maupun proses hukum yang tengah ditangani KPK. Saya kira opsi menunda paling baik dibandingkan opsi melantik atau mengajukan calon baru." (Baca: Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham )
Refly menjelaskan, penundaan pelantikan Kapolri memang tidak memiliki acuan hukum dalam UU Kepolisian. Namun, dalam kondisi tidak normal, Presiden bisa mengambil keputusan yang dianggap tepat. "Hukumnya tidak mengatur. Karena itu yang berlaku adalah azas pemerintahan umum. Presiden berhak mengambil tindakan eksekutorial."
Refly menjelaskan, penundaan pelantikan pejabat publik bukanlah persoalan baru. Kasus yang menjerat Bupati Gunung Mas, Hamid Bintih dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri merupakan beberapa contoh di antaranya. (Baca: Ketemu Budi Gunawan di Istana, Sutarman Bungkam)
"Penundaan itu perlu dikedepankan untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus yang tengah mereka hadapi."
RIKY FERDIANTO
Berita Lain:
Tunda Budi Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati