TEMPO.CO , Surabaya: Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 18 Januari pukul 00.00 WIB. Namun harga yang ditetapkan berbeda-beda pada tiap daerah. Pajak daerah menyebabkan terjadinya perbedaan harga BBM itu.
"Kalau di Pulau Jawa, NTB, dan NTT dikenakan lima persen, di Bali pengenaan PBBKB sebesar 10 persen," kata Dirut Pertamina Dwi Soetjipto usai acara hibah mobil listrik di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu 17 Januari 2015.
Dwi menungkapkan, harga premium di NTB dan NTT akan turun menjadi Rp 6.600 per liter karena merupakan BBM penugasan. Sedangkan harga premium di Jawa Timur turun menjadi Rp 6.700 per liter. "Di Bali menjadi Rp7.000 per liter. Perbedaan harga itu akibat pengenaan PBBKB yang di tiap daerah beda," kata Dwi.
Meski harga jual premium di beberapa daerah berbeda, Pertamina berjanji menjaga keamanan pasokan dan menjamin penyaluran premium kepada masyarakat. Pertamina mendukung kebijakan dan harga yang ditetapkan pemerintah. "Yang menjadi tantangan Pertamina ke depan adalah bagaimana meningkatkan efisiensi, sehingga kami bisa bertahan dan terus berkembang terhadap angka-angka yang ditetapkan pemerintah."
General Manager PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V, Giri Santoso mengakui terdapat beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menutup SPBU menjelang penurunan harga. Ditengarai, mereka sengaja menahan stok agar tak membeli dengan harga baru.
"Padahal setiap SPBU harus menebus atau menyediakan stok BBM kepada masyarakat walaupun ada perubahan harga baik penurunan maupun penaikan. Umumnya, stok di SPBU berlaku antara delapan hingga 10 hari," kata dia.
Konsumsi premium mendominasi total penjualan BBM Jatim, yakni sebanyak 70 persen. Sedangkan Pertamax menyumbang 10 persen terhadap total penjualan BBM, sehingga menempati posisi pertama di wilayah MOR V. Berikutnya, solar berkontribusi sebesar 20 persen.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Berita lain:
Bodi Air Asia Ketemu, Basarnas 'Tantang' Moeldoko
Milisi Kristen Bunuh 6.000 Muslim di Afrika Tengah
Badrodin Haiti Diangkat jadi Kapolri, Ini Kata KPK