Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pidato Zulkifli Hasan yang Sebabkan Suap Riau  

image-gnews
Ketua MPR yang juga mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan beri kesaksian di sidang kasus Korupsi alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Januari 2015. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Zulkifli untuk dimintai keterangan atas dakwaan Gulat Manurung yang menyebutkan dirinya memberi tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua MPR yang juga mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan beri kesaksian di sidang kasus Korupsi alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Januari 2015. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Zulkifli untuk dimintai keterangan atas dakwaan Gulat Manurung yang menyebutkan dirinya memberi tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengaku berpatokan pada ucapan Menteri Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan, untuk mengajukan revisi alih fungsi hutan Riau. Menurut dia, ucapan Zulkifli itu disampaikan saat perayaan ulang tahun Provinsi Riau pada Agustus 2014.

"Saya beri kesempatan pada masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK Nomor 673 ini supaya diperbaiki. Yang ketinggalan supaya diusulkan lagi. Ini baru 65 persen," kata Annas menirukan ucapan Zulkifli, Senin, 19 Januari 2015. Annas menyampaikan itu saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Menurut Annas, Zulkifli menyampaikan surat revisi alih fungsi hutan dalam bentuk SK 673 itu bertepatan dengan hari ulang tahun Riau pada 9 Agustus 2014. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga berpidato.

Mendengar penyataan Zulkifli dan mengecek surat itu, Annas menyampaikan masih ada lahan yang tertinggal. "Pak Menteri, yang ketinggalan ini kebun-kebun rakyat, ada 2 hektare, 3 hektare, 20 hektar, 30 hektare, dan lainnya," ujarnya.

Ketua majelis hakim Supriyono bertanya kepada Annas, apa saja yang disampaikan Zulkifli selain memberi SK 673. "Menhut, selain memberi SK 673, berpidato bahwa kemungkinan akan ditambah?," tanya Supriyono. (Baca: Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau.)

"Iya, Yang Mulia. Menhut berbicara, ‘Selagi untuk masyarakat, saya siap membantu’," ujar Annas. Zulkifli, tutur dia, juga menyampaikan revisi segera diajukan lantaran masa tugasnya sebagai menteri berakhir pada Oktober 2014. (Baca: Zulkifli Hasan Disebut Janjikan Revisi SK Lahan.) 

Dari pernyataan Zulkifli itulah, Annas mengajukan penambahan alih fungsi hutan. Pengajuan surat itu disampaikan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kepala Bappeda Riau Muhammad Yahfiz. Saat itu Zulkifli menyatakan boleh mengajukan revisi maksimal 30 ribu hektare.

Kemudian, Annas mengutus Kepala Seksi Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar untuk mengajukan surat revisi yang kedua. Surat itu sudah memuat revisi alih fungsi lahan milik Gulat Medali Emas Manurung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SK Nomor 673 isinya tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.294 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Atas SK yang diantar Zulkifli langsung itu, Annas Maamun berani mengajukan revisi alih fungsi kawasan hutan. Lahan yang revisi itu merupakan milik Gulat dan beberapa pengusaha lain.

Gulat Manurung didakwa menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau tersebut menyuap Annas untuk memasukkan area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Area perkebunan itu di antaranya terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih dari 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sekitar 1.214 hektare. Kini, Annas telah berstatus tersangka.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

12 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

16 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

23 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.


Menteri Perdagangan Zulhas Prediksi Harga Bawang Merah Turun dalam Waktu Sepekan

1 hari lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap penyebab harga bawang merah mendadak melesat bahkan ada yang sampai jadi Rp 84 ribu per kg. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Perdagangan Zulhas Prediksi Harga Bawang Merah Turun dalam Waktu Sepekan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas yakin harga bawang merah akan kembali normal dalam kurun waktu seminggu ke depan.


Posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres

2 hari lalu

Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani ditemui di luar Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, usai bertemu dengan Mensesneg Pratikno pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Bagaimana posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju selanjutnya?


Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

2 hari lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap penyebab harga bawang merah mendadak melesat bahkan ada yang sampai jadi Rp 84 ribu per kg. TEMPO/Tony Hartawan
Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan (kanan) menunggu waktu berbuka puasa dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

Partai NasDem dan PPP santer dirumorkan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju di pemerintahan Prabowo-Gibran


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.