TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie memasuki sidang kedua di pengadilan. Kedua kubu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Kami menyiapkan eksepsi, menjelaskan bahwa gugatan mereka prematur," kata pengacara kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Islah Golkar, Apa Tawaran Kubu Agung Laksono?)
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Ancol, Zainuddin Amali, sebelumnya mengatakan pihaknya akan membiarkan gugatan sengketa kepengurusan yang sempat mereka ajukan. Kubu Agung Laksono, yang menyelenggarakan Munas Ancol, menggugat legalitas Munas Bali yang diselenggarakan Aburizal Bakrie.
Menurut Yusril, kubu Agung Laksono tak pernah membawa persoalan ini ke mahkamah partai. Padahal Pasal 38 dan Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik menyebutkan penyelesaian konflik ada di mahkamah partai. Bila tak puas dengan keputusan mahkamah, pihak yang bersangkutan boleh mengajukan gugatan ke pengadilan. (Baca: Kubu Agung Cabut Gugatan Legalitas Munas Bali.)
Berbeda dengan kubu Agung, ujar Yusril, kubu Aburizal mengajukan permohonan sidang di mahkamah pada 5 Januari 2015. Aburizal mendapatkan balasan pada 6 Januari 2015 dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, yang menyatakan mahkamah partai tidak bisa bersidang karena anggotanya tak lengkap. "Mereka (kubu Agung) sudah memasukkan gugatan pada 5 Januari. Jadi, mereka prematur karena tak ajukan ke mahkamah dulu sebelumnya. Walau nantinya mahkamah tak bisa menyelesaikan, seperti dalam balasan itu, urusannya lain lagi," ujarnya. (Baca: Aburizal Gugat Agung Laksono di Pengadilan.)
Selain itu, tutur Yusril, kubu Agung menganggap tak perlu membawa masalah ini ke mahkamah partai karena akan mengakui eksistensi Munas Bali. "Saya sudah bawa semua bukti-buktinya untuk diserahkan ke majelis hakim," katanya.
INDRI MAULIDAR
Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK