TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan tak ada larangan menjual atau mengekspor lobster dan kepiting. Ia kecewa karena peraturan yang belakangan beredar tak disampaikan dengan benar.
"Kami tidak melarang bisnis lobster dan kepiting. Yang dilarang adalah menjual lobster yang bertelur. Setelah telurnya dilepas, ya, boleh ditangkap untuk dijual," kata Susi saat ditemui seusai acara pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Lagi, 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan.)
Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri pada 7 Januari 2015. Dalam salah satu pasal disebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran cangkang kurang dari 8 sentimeter dan kepiting dengan ukuran cangkang kurang 15 sentimeter, serta rajungan dengan ukuran cangkang di bawah 10 cm.
Susi menuturkan beleid tersebut pada dasarnya bukan melarang. Tujuan pemerintah terutama adalah memastikan produksi tak merosot karena kepiting dan lobster yang bertelur dijual. (Baca: Membandingkan Rapor Menteri Susi dan Menteri Puan.)
Ia mencontohkan, di Nusa Tenggara Barat, kepiting dan lobster yang masih di bawah 200 gram dijual dengan harga murah. Padahal, menurut dia, jika dibiarkan di laut hingga bobot 300 gram, nilai jualnya menjadi lebih tinggi. "Persoalannya, selama ini dibiarkan," katanya.
Susi optimistis aturan ini bisa diterima seluruh kalangan pengusaha. Sebab, Kementerian Kelautan telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat dengan berbagai cara. "Twitter juga jalan. Intinya, ini pembatasan, bukan pelarangan," ujarnya. (Baca: Menteri Susi Minta KPK Bantu Basmi Maling Ikan.)
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK, Jadi Tersangka