TEMPO.CO, Siak - Keluarga bocah korban mutilasi di Siak, Riau, memprotes jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman seumur hidup terhadap pelaku, Dita Desmala Sari, 19 tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya, Muhammad Delvi, 20 tahun, dan Supiyan, 26 tahun, dituntut hukuman mati. Mereka telah membunuh tujuh anak dan memutilasinya.
"Mengapa si Dita hanya seumur hidup? Dalam fakta persidangan, dia ikut membunuh," kata ayah korban RH, Tujianto, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Siak, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Pasutri di Riau Mutilasi Bocah demi Kepuasan Seksual.)
Menurut Tujianto, dirinya keberatan dengan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Dita. Dia meminta jaksa juga memberikan hukuman yang sama dengan dua pelaku lainnya. "Terdakwa Dita itu ikut merencanakan dan membunuh berulang kali," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan itu, jaksa Ostar menjelaskan tuntutan terhadap para terdakwa merupakan pertimbangan dari Kejaksaan Agung. Dia mengaku jaksa sebelumnya telah mengajukan berkas tuntutan kepada Kejaksaan Agung agar semua pelaku dituntut seumur hidup. Namun, kata dia, Kejaksaan Agung memiliki pertimbangan lain setelah mempelajari fakta persidangan.
"Jaksa Agung punya pertimbangan lain. Mungkin saja karena si Dita ini terpaksa melakukan pembunuhan karena ancaman suaminya, Delvi," kata Ostar. (Baca: Pengadilan Riau Vonis Bebas Terdakwa Mutilasi.)
RIYAN NOFITRA
Berita Lain
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris