TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Budi Gunawan merupakan calon tugas Kepala Kepolisian RI dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sudah diajukan kemarin ke PN Jaksel," kata Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Inspektur Jenderal Moechgiarto saat dihubungi, Selasa, 20 Januari 2015. Namun dia mengaku tidak tahu secara detail materi gugatan. "Yang mengajukan bukan saya," ujarnya. (Baca: Perwira Setor ke Budi, Polisi 'Jeruk Makan Jeruk'.)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menuturkan instansinya mempraperadilankan KPK sebagai sebuah sikap kritis terhadap masalah hukum yang menyeret Budi Gunawan. "Kami melakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," katanya.
Dalam menyusun gugatan materi praperadilan, Ronny mengatakan tim hukum meminta bantuan para ahli hukum. "Sehingga, masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar mengajukan gugatan ke praperadilan," ujar Ronny. (Baca: Kabareskrim Soal Oegroseno dan Pengkhianat Polri.)
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 12 Januari 2015. Mantan ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebelumnya, Budi Gunawan menampik semua transaksi keuangannya tidak wajar. Salah satu buktinya, menurut lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1983 itu, adalah surat hasil penyelidikan yang telah dikeluarkan Bareskrim pada 2010.
SINGGIH SOARES
Baca juga:
Kabareskrim Soal Oegroseno dan Pengkhianat Polri
Akhir Januari, Asteroid Besar Dekati Bumi
Dana Nasabah Raib, Izin Bank Permata Bisa Dicabut
Kangen Ayah, Bocah Ini Protes ke Kantor Kereta Api