TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Dewan Pertimbangan Tinggi telah menggelar rapat soal jabatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Hasilnya, Budi tetap dipertahankan memangku jabatan itu hingga ada pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca juga: Badrodin Haiti: Saya Bukan Pelaksana Tugas Kapolri.)
"Tolok ukurnya tugas saja. Kalau memang masih bisa dilakukan, tetap menjabat," kata Badrodin, Selasa, 21 Januari 2015.
Menurut Badrodin, Dewan telah memikirkan dengan teliti ihwal dasar dan alasan pencopotan Budi sebagai Kalemdikpol. Sejauh ini, KPK belum terlihat memeriksa Budi. Jadi, Budi masih lancar menjalankan tugasnya.
KPK menetapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan didasarkan pada gelar perkara 12 Januari 2015 setelah ditemukannya dua alat bukti (baca juga: Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan.)
Proses penyelidikan kasus ini dimulai Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Mahasiswa Menyamakan Jokowi dengan Pinokio
Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani
Sudah 22 Hari, Mayat Korban Air Asia Masih Utuh